Oleh: Drs. Najamuddin, SH.,MH.
I. Pendahuluan
Salah satu perkembangan baru dalam dunia ekonomi di Indonesia adalah tumbuh dan berkembangnya lembaga-lembaga ekonomi Islam. Satu di antaranya adalah perbankan Islam atau perbankan syari’ah. Berdasarkan huruf a Penjelasan Pasal 49 huruf i Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU No. 3 Tahun 2006), perkara bank syari’ah termasuk kewenangan Pengadilan Agama.
“Secara akademik, istilah Islam dengan syari’ah mempunyai pengertian yang berbeda. Namun secara teknis untuk penyebutan bank Islam dan bank syari’ah mempunyai pengertian yang sama”.[1]” Bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syari’at Islam”.[2]
Dari rumusan tersebut dipahami bahwa usaha pokok bank syari’ah adalah mengadakan transaksi-transaksi dan produk-produk bank yang Islami, yakni yang terhindar dari riba, terhindar dari transaksi-transaksi bathil, juga terhindar dari prinsip-prinsip kezhaliman. Oleh karena itu, yang dimaksud bukan sekedar meng-arabkan istilah-istilah perbankan, tetapi lebih dari itu harus sejalan dengan prinsip-prinsip syari’ah dimaksud.
Di antara bentuk-bentuk transaksi usaha dalam Islam adalah musyarakah dan mudharabah. Kedua bentuk transaksi ini lazim dipraktekkan dalam bank syari’ah. Oleh sebab itu perlu dilihat bagaimana produk-produk tersebut berlaku dalam bank syari’ah, yakni untuk memudahkan analisa apabila tertjadi sengketa para pihak.
II. Musyarakah dan Mudharabah
A. Musyarakah
1. Pengertian
Menurut Hanafiyah syirkah adalah :
ﻋﻘﺪ ﺒﻴﻥ ﺍﻠﻤﺘﺸﺎﺮﻛﻴﻥ ﻔﻰ ﺮﺃﺲ ﺍﻠﻤﺎﻞ ﻮﺍﻠﺮﺍﺒﺢ [3]
Perjanjian antara dua pihak yang bersyarikat mengenai pokok harta dan keuntungannya.
Menurut ulama Malikiyah syirkah adalah :
ﺇﺬﻥ ﻔﻰﺍﻠﺗﺻﺮﻒ ﻠﻬﻤﺎ ﻤﻊﺍﻨﻔﺳﻬﻤﺎﺃﻱ ﺃﻦ ﻴﺄﺫﻦ ﻜﻞ ﻮﺍﺤﺪ ﻤﻦﺍﻠﺸﺮﻴﻜﻳﻦ ﻠﺼﺎﺤﺒﻪ ﻓﻰﺍﻦ ﻴﺘﺻﺮﻒ ﻓﻰﻣﺎﻞ ﻠﻬﻣﺎ ﻤﻊ ﺇﺒﻗﺎﺀ ﺤﻖ ﺍﻠﺗﺻﺮﻒ ﻟﻜﻝ ﻤﻧﻬﻣﺎ [4]
Keizinan untuk berbuat hukum bagi kedua belah pihak, yakni masing-masing mengizinkan pihak lainnya berbuat hukum terhadap harta milik bersama antara kedua belah pihak, disertai dengan tetapnya hak berbuat hukum (terhadap harta tersebut) bagi masing-masing.
Menurut Hanabilah :
ﻫﻲﺍﻹﺠﺎﺗﻤﺎﻉ ﻔﻲ ﺍﺴﺗﺤﻗﺎﻖﺃﻮﺗﺼﺭﻒ [5]
Berkumpul dalam berhak dan berbuat hukum.
Sedangkan menurut Syafi’iyah :
ﺛﺒﻮﺖﺍﻠﺤﻖﻔﻲﺸﻲﺀﻻﺜﻧﻳﻦﻔﺄﻜﺛﺮﻋﻠﻰﺠﻬﺔﺍﻠﺸﻳﻮﻉ[6]
Tetapnya hak tentang sesuatu terhadap dua pihak atau lebih secara merata.
Menurut Latifa M.Algoud dan Mervyn K. Lewis[7] musyarakah adalah kemitraan dalam suatu usaha, dimana dua orang atau lebih menggabungkan modal atau kerja mereka, untuk berbagi keuntungan, menikmati hak-hak dan tanggung jawab yang sama. Sedangkan menurut Sofiniyah Ghufron dkk., al-musyarakah atau syirkah adalah akad kerjasama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif, di mana keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.[8]
Meskipun rumusan yang dikemukakan para ahli tersebut redaksional berbeda, namun dapat difahami intinya bahwa syirkah adalah perjanjian kerjasama antara dua pihak atau beberapa pihak, baik mengenai modal ataupun pekerjaan atau usaha untuk memperoleh keuntungan bersama.
Dasar hukum musyarakah antara lain firman Allah pada Surat An-Nisak ayat 12 yang artinya: Dan jika saudara-saudara itu lebih dua orang, maka mereka bersyarikat pada yang sepertiga itu.[9] dan juga hadits
Nabi SAW yang berbunyi:
ﺍﻧﺎﺜﺎﻠﺚﻠﺷﺮﺒﻜﻳﻦﻤﺎﻠﻢﻳﺨﻦﺍﺤﺪﻫﻤﺎﺼﺎﺤﺒﻪﻓﺎﺬﺍﺨﺎﻦﺨﺮﺟﺖﻤﻦﺒﻳﻧﻬﻤﺎ
ﺮﻮﺍﻩﺍﺒﻮﺩﺍﻮﺩﻮﺼﺤﺣﻪﺍﻠﺤﺎﻜﻢ
Artinya : Saya yang ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satunya tidak mengkhianati yang lain, tetapi apabila salah satunya mengkhianati yang lain, maka aku keluar dari keduanya. HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Hakim.
2. Macam-macam musyarakah
Secara garis besar musyarakah terbagi dua, yang pertama musyarakah tentang kepemilikan bersama, yaitu musyarakah yang terjaIi tanpa adanya akad antara kedua pihak. Ini ada yang atas perbuatan manusia, seperti secara bersama-sama menerima hibah atau wasiat, dan ada pula yang tidak atas perbuatan manusia, seperti bersama-sama menerima hibah atau menerima wasiat, dan ada pula yang tidak atas perbuatan manusia, seperti bersama-sama menjadi ahli waris. Bentuk kedua adalah musyarakah yang lahir karena akad atau perjanjian antara pihak-pihak (syirkah al-“uqud). Ini ada beberapa macam:
a. Syarikat ‘inan, yaitu syarikat antara dua orang atau beberapa orang mengenai harta, baik mengenai modalnya, pengelolannya ataupun keuntungannya. Pembagian keuntungan tidak harus berdasarkan besarnya partisipasi, tetapi adalah berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian.
b. Syarikat mufawadhah, yaitu syarikat antara dua orang atau lebih mengenai harta, baik mengenai modal, pekerjaan ataupun tanggungjawab, maupun mengenai hasil atau keuntungan.
c. Syarikat wujuh, yakni syarikat antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan tingkat profesinal yang baik mengenai sesuatu pekerjaan/bisnis, dimana mereka membeli barang dengan kredit dan menjualnya secara tunai dengan jaminan reputasi mereka. Musyarakah seperti ini lazim juga disebut musyarakah piutang.
d. Syarikat a’maal, yaitu syarikat antara dua orang atau lebih yang seprofesi untuk menerima pekerjaan bersama-sama dan membagi untung bersama berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian.[10]
e. Syarikah Mudharabah, seperti akan diuraikan lebih lanjut.
Dari berbagai macam syarikah tersebut, Syafi’iyah menolak syarikah wujuh dengan alasan bahwa pada dasarnya dalam suatu syarikah harus ada modal ataupun pembagian beban usaha ataupun pekerjaan, hal mana tidak ada pada syarikah wujuh.
3. Rukun dan Syarat Syarikat Al-‘Uqud
Menurut Hanafiyah untuk terjadinya syarikah al-‘uqud, maka harus ada ijab dan qabul.[11] Sedangkan menurut Jumhur, rukunnya ada tiga, yaitu: a. Dua orang yang berakal sehat, b. Objek yang diperjanjikan dan c. Lafaz akad yang sesuai dengan isi.[12] Lebih lanjut Jumhur ulama berpendapat bahwa rukun akad pada umumnya adalah al-‘aqidaini, mahallu al-‘aqd dan sighat al-‘aqd. Selain ketiga rukun tersebut, Musthafa Az-Zarqa menambah satu lagi, yakni maudhu’ al-‘uqd (tujuan akad).[13]
Sedangkan syarat syarikat al-‘uqud pada umumnya adalah:
a. Harus mengenai tasharuf yang dapat diwakilkan
b. Pembagian keuntungan yang jelas
c. Pembagian keuntungan tergantung kepada kesepakatan, bukan kepada besar kecilnya modal atau kewajiban.[14]
B. Mudharabah
1. Pengertian Mudharabah
Ulama Hijaz menamakan mudharabah, qiradh. Menurut Jumhur, mudharabah adalah bagian dari musyarakah.Dalam merumuskan pengertian mudharabah, Wahbah Az-Zuhaily mengemukakan:
١نﻴﺪ ﻔﻊ١ﻠﻣﻠﻚ١ﻠﻌﺎﻤﻞ ﻤﺎﻻ ﻠﻳﺘﺟﺭﻔﻳﻪ ﻮﻳﻜﻮﻦ١ﻠﺭﺒﺢ ﻤﺸﺘﺭﻜﺎ ﺒﻳﻨﻬﻤﺎ ﺒﺣﺴﺐﻤﺎﺸﺭﻃﺎﻮﺍﻤﺎﺍﻠﺨﺎﺴﺭ
ﻔﻬﻲﻋﻠﻰ ﺭﺐﺍﻠﻤﺎﻞ ﻮﺤﺪﻩ ﻮﻻﻴﺤﺘﻤﻞ ﺍﻠﻌﺎﻤﻞ ﺍﻠﻤﻀﺎﺭﺐ ﻤﻦﺍﻠﺨﺴﺭﺍﻦ ﺸﻴﺄ ﻮﺇﻨﻤﺎﻫﻮﻴﺨﺴﺭﻋﻤﻠﻪﻮﺠﻬﺪﻩ[15]
Pemilik modal menyerahkan hartanya kepada pengusaha untuk diperdagangkan dengan pembagian keuntungan yang disepakati dengan ketentuan bahwa kerugian ditanggung oleh pemilik modal, sedangkan pengusaha tidak dibebani kerugian sedikitpun, kecuali kerugian berupa tenaga dan kesungguhannya.
Menurut Latifa M.Algaoud dan Mervyn K.Lewis, mudharabah dapat didefinisikan sebagai sebuah perjanjian di antara paling sedikit dua pihak, dimana satu pihak, pemilik modal (shahib al-mal atau rabb al-mal), mempercayakan sejumlah dana kepada pihak lain, pengusaha (mudharib), untuk menjalankan suatu aktivitas atau usaha.[16] Menurut Afzalur Rahman sebagaimana dikutip oleh Gemala Dewi dkk., syirkah mudharabah atau qiradh, yaitu berupa kemitraan terbatas adalah perseroan antara tenaga dan harta, seseorang (pihak pertama/supplier/ pemilik modal/mudharib) memberikan hartanya kepada pihak lain (pihak kedua/pemakai/pengelola/dharib) yang digunakan untuk bisnis, dengan ketentuan bahwa keuntungan (laba) yang diperoleh akan dibagi oleh masing-masing pihak sesuai dengan kesepakatan. Bila terjadi kerugian, maka ketentuannya berdasarkan syara’ bahwa kerugian dalam mudharabah dibebankan kepada harta, tidak dibebankan sedikitpun kepada pengelola, yang bekerja. [17]
Dasar hukum mudharabah antara lain Firman Allah pada Surat Al-Muzammil ayat 20, Al-Jumu’ah ayat 10 dan Al-Baqarah ayat 198.
Mudharabah ada dua macam :
a. Mudaharabah muthlaq, yakni mudharabah yang tidak terikat kepada syarat-syarat tertentu seputar materi usaha;
b. Mudharabah muqayyad, yakni mudharabah yang terikat kepada syarat-syarat tertentu mengenai materi usaha.[18]
2. Rukun Mudharabah
Menurut Hanafiyah rukun mudharabah adalah ijab dan qabul yang tepat; sedangkan menurut Jumhur ulama ada tiga rukunnya, yakni :
a. Dua pihak yang berakad (pemilik modal dan pengusaha/mudharib);
b. Materi yang diperjanjikan, mencakup modal usaha dan keuntungan;
c. Sighat (ijab dan qabul).[19] Gemala Dewi dkk., mengemukakan rukun mudharabah ada empat, yakni pemodal dan pengelola, sighat, modal dan nisbah keuntungan.[20] Sedangkan menurut Syafi’iyah rukunnya ada lima, yakni harta/modal, pekerja/pengusaha, keuntungan, sighat (ijab dan qabul) serta dua pihak yang berakad.[21]
C. Musyarakah dan Mudharabah Pada Bank Syari’ah
Pada bank syari’ah terdapat berbagai bentuk produk/usaha yang didasarkan kepada ketentuan-ketentuan syari’ah, antara lain musyarakah dan mudharabah.
1. Bentuk-bentuk usaha musyarakah pada Bank Syari’ah
Di antara bentuk usaha musyarakah pada bank syari’ah, antara lain:
a. Pada Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syari’ah :
1). Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
2). Memberikan fasilitas letter of credit (L/C)
3). Penyertaan modal dengan perusahaan atau bank yang lain yang juga mendasarkan usahanya kepada prinsip-prinsip syari’ah.
b. Pada BPR Berdasarkan Prinsip-prinsip Syari’ah :
1). Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, ini dapat berupa :
a). Tabungan
b). Deposito berjangka.
2). Melakukan penyaluran dana melalui bagi hasil.
2. Bentuk-bentuk usaha mudharabah pada bank syari’ah :
Ini dapat berupa :
a. Pada Bank Umum Berdasarkan Prinsip-prinsip Syari’ah:
1). Menghimpun dana dari masyarakat berupa simpanan dalam bentuk tabungan, deposito, atau bentuk lainnya yang berbentuk mudharabah.
2). Melakukan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan usaha.
3). Melakukan kegiatan usaha lain yang lazim bagi bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syari’ah Nasional.[22]
b. Pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Berdasarkan Prinsip Syari’ah :
Bentuk-bentuk usaha mudharabah pada bank ini dapat berupa :
1). Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan atau deposito atau bentuk lain yang menggunakan bentuk mudharabah.
2). Melakukan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan bagi hasil.
3). Melakukan kegiatan atau usaha lain yang lazim bagi BPR sepanjang disetujui oleh Dewan Syari’ah Nasional.[23]
Bentuk-bentuk musyarakah dan mudharabah ini tidak sama pada setiap bank syari’ah, sebagai contoh, menurut Azwar, pada BNI Syari’ah Cabang Medan, usaha-usaha mudharabah ada yang dalam bentuk penghimpunan dana, yaitu Tabungan Syariahplus, Deposito Mudharabah dan THI (Tabungan Haji Indonesia) mudharabah [24] dan dalam bentuk penyaluran dana berupa pembiayaan usaha (seperti proyek agribisnis dan jasa), pembiayaan transaksional dan trnsaksi eksport;[25] sedangkan musyarakah adalah dalam bentuk kemitraan pembiayaan proyek, joint ventura, ekspor/impor, modal kerja dan investasi.[26]
Sedangkan pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Paduarta Insani Medan, dalam bentuk mudharabah antara lain Tabungan Mudharabah Insani dan Deposito Mudharbah Insani;sedangkan musyarakah antara lain dalam bentuk Pembiayaan Syari’ah Insani. Pembiayaan ini dengan menggunakan lembaga jaminan, seperti gadai, fiducia dan kuasa jual.[27]
III. Upaya Perbankan Syari’ah Memelihara Prinsip-prinsip Syari’ah
Meskipun suatu lembaga telah menyandang nama syari’ah, namun tidak tertutup kemungkinan dalam menjalankan usahanya menyimpang dari nama yang disandang tersebut. Dalam menjalankan usahanya Bank Berdasarkan Prinsip-prinsip Syari’ah berupaya menjaga dan memelihara agar prinsip-prinsip syari’ah tersebut tetap terpelihara dalam operasionalnya. Upaya-upaya yang dilakukan tersebut dapat dikemukakan antara lain :
A. Melalui struktur organisasi
Dalam struktur organisasi bank syari’ah, ada lembaga yang bertugas dan bertanggungjawab memberikan pengawasan terhadap operasional bank syari’ah, yakni Dewan Pengawas Syari’ah. Lembaga ini biasanya ditempatkan pada posisi setingkat Dewan Komisaris pada setiap bank. Anggota Dewan Pengawas Syari’ah ditetapkan oleh Rapat Pemegang Saham dari calon yang telah mendapat rekomendasi dari Dewan Syari’ah Nasional.[28]
Dewan Pengawas Syari’ah bertugas meneliti produk-produk baru bank syari’ah dan memberikan rekomendasi terhadap produk-produk baru tersebut serta membuat pernyataan bahwa bank yang diawasinya masih tetap menjalankan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah.
Selain Dewan Pengawas Syari’ah, pada tingkat nasional ada pula Dewan Syari’ah Nasional (DSN).Lembaga ini didirikan pada tahun 1997, merupakan lembaga otonom di bawah Majelis Ulama Indonesia yang ketua dan sekretaris umumnya secara ex oficio dijabat oleh Ketua dan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia. Tugas lembaga ini antara lain adalah :
1. Mengawasi produk-produk lembaga keuangan syari’ah, seperti bank syari’ah, asuransi syari’ah, reksadana syari’ah, modal ventura dan lain-lain.
2. Meneliti dan memberi fatwa terhadap produk-produk yang akan dikembangkan pada bank-bank syari’ah yang diajukan oleh manajemen bank yang bersangkutan setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengawas Syari’ah.
3. Mengeluarkan pedoman yang akan digunakan oleh Dewan Pengawas Syari’ah dalam mengawasi bank-bank syari’ah.
4. Merekomendir para ulama yang akan ditugaskan menjadi anggota Dewan Pengawas Syari’ah.[29]
Dalam melaksanakan fungsinya DSN dapat memberikan teguran kepada lembaga keuangan syari’ah yang bersangkutan apabila lembaga tersebut menyimpang dari garis panduan yang ditetapkan. Hal ini terjadi antara lain apabila Dewan Syari’ah Nasional menerima laporan dari Dewan Pengawas Syari’ah tentang penyimpangn tersebut.[30]
B. Melalui Bisnis Usaha Yang Dibiayai
Upaya lainnya dari bank syari’ah untuk menjaga agar usaha yang dijalankan tetap sesuai dengan ketentuan-ketentuan syari’ah adalah melalui bisnis usaha yang dibiayai. Sebelum menyetujui usul pembiayaan oleh bank syari’ah, lebih dahulu diseleksi hal-hal yang berhubungan dengan usaha pembiayaan tersebut. Ini dilakukan agar jangan sampai usaha yang dibiayai bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah.
Hal-hal yang diperhatikan sebelum menyetujui usul pembiayaan tersebut antara lain adalah :
1. Apakah obyek pembiayaan halal atau haram.
2.Apakah obyek pembiayaan menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat.
3. Apakah berkaitan dengan perbuatan mesum/asusila.
4. Apakah obyek berkaitan dengan perjudian.
5. Apakah usaha itu berkaitan dengan industri senjata illegal atau berorientasi pada pembangunan senjata pemusnah massal.
6. Apakah proyek dapat merugikan syi’ar Islam, baik secara langsung maupun tidak langsung.[31]
C. Lingkungan Kerja dan Corporate culture
Sebuah bank syari’ah selayaknya memiliki lingkungan kerja yang sejalan dengan syari’ah. Dalam hal etika, misalnya sifat amanah dan shiddiq, harus melandasi setiap karyawan, sehingga tercermin integritas eksekutif muslim yang baik. Di samping itu karyawan bank syari’ah harus skillful dan professional (fathanah), dan mampu melakukan tugas secara team-work, di mana informasi merata di seluruh fungsional organisasi (tabligh). Demikian pula dalam hal reward dan punishment, diperlukan prinsip keadilan yang sesuai dengan syari’ah.[32]
VI. Sengketa Bank Syari’ah
Menurut Sitimegadianty Adam dan Takdir Rahmadi sebagimana dikutip Rachmadi Usman, dalam kosa kata Inggris terdapat 2 (dua) istilah, yakni “conflict” dan “dispute” yang kedua-duanya mengandung pengertian tentang adanya perbedaan di antara kedua pihak atau lebih, tetapi keduanya dapat dibedakan. Kosa kata conflict sudah diserap kedalam bahasa Indonesia menjadi “konflik”, sedangkan kosa kata dispute dapat diterjemahkan dengan kosa kata “sengketa”. Sebuah konflik, yakni sebuah situasi dimana 2 (dua) pihak atau lebih dihadapkan pada pebedaan kepentingan, tidak akan berkembang menjadi sengketa apabila pihak yang merasa dirugikan hanya memendam perasan tidak puas atau keprihatinannya. Sebuah konflik berubah atau berkembang menjadi sebuah sengketa bilaman pihak yang merasa dirugikan telah menyatakan rasa tidak puas atau keprihatinannya, baik secara langsung kepada pihak yang dianggap sebagai penyebab kerugian atau pihak lain.[33]
Sengketa perbankan syari’ah di sini maksudnya adalah perbedaan kepentingan di antara dua pihak atau lebih dalam perbankan syari’ah yang mengakibatkan tejadinya kerugian bagi pihak atau pihak-pihak tertentu, dan perbedaan kepentingan atau kerugian tersebut dinyatakan kepada pihak yang dianggap menjadi penyebab kerugian atau kepada pihak lain, dan pihak lain tersebut memberikan pendapat yang berbeda.
Dihubungkan dengan produk-produk musyarakah dan mudharabah pada perbankan syari’ah, maka sengketa mungkin saja terjadi dalam lingkup produk pengumpulan dana, seperti tentang jumlah atau angka-angka tabungan/deposito, atau bila nasabah merasa bahwa keuntungan yang diterimanya tidak wajar atau menyalahi kesepakatan; juga dimungkinkan apabila nasabah tidak dapat menarik dananya pada waktu yang ditentukan dan sebagainya, juga apabila nasabah merasa bahwa dananya telah digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang tidak berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah.
Sengketa mungkin juga terjadi pada produk-produk pembiayaan syari’ah, seperti dalam hal terjadi kerugian dalam produk pembiayaan berbentuk mudharabah, lalu bank sebagai shahibul maal membebankan kerugian tersebut kepada pengusaha/dharib, sedangkan pengusaha merasa bahwa dirinya tidak bersalah. Juga mungkin apabila pengusaha tidak menjalankan usahanya dengan sungguh-sungguh atau tidak jujur sehingga timbul kerugian, atau apabila kejujuran dharib tidak diakui oleh bank dan sebagainya.
Pada produk musyarakah sengketa mungkin terjadi karena masing-masing pihak merasa mitranya tidak jujur, tidak profesional, tidak produktif, tidak efisien atau tidak maksimal menjalankan usaha bersama sehingga terjadi kerugian.
Apabila terjadi sengketa syari’ah, maka berdasarkan penjelasan Pasal 49 Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, lembaga yang berwenang mengadilinya adalah Pengadilan Agama. Meskipun demikian, ada kemungkinan sengketa perbankan syari’ah tidak diajukan ke Pengadilan Agama. Ini terjadi apabila dalam perjanjian atau akad produk telah ditentukan lembaga-lembaga lain atau cara lain yang akan menyelesaikan sengketa. Ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata tentang kebebasan berkontrak.
Menurut Suyud Margono, sebagaimana dikemukakan John Marlon M.Sihombing[34] dalam masyarakat terdapat berbagai model penyelesaian sengketa, baik formal maupun informal yang dapat dijadikan acuan dalam menjawab sengketa yang mungkin timbul, yakni :
1. Proses konsensus (consensus processes), yakni ombudsman, pencari fakta secara netral (neutral fact finding), negosiasi (negotiation), mediasi (mediation) dan konsiliasi (consiliation).
2. Proses ajudikasi semu (quasi adjudicatory processes), yakni mediasi arbitrase (med-arb), persidangan mini (mini trial), pemeriksaan juri secara sumir (summary jury trial) dan evaluasi netral secara dini (early neutral evaluation).
3. Proses ajudikasi (adjudicative processes), yaitu litigasi (litigation) dan arbitrase (arbitration).
Khusus untuk perbankan syari’ah dan lembaga-lembaga ekonomi syari’ah pada umumnya lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan terutama adalah melalui Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (BASYARNAS).
Dengan demikian litigasi atau penyelesaian sengketa melalui gugatan di pengadilan bukan satu-satunya lembaga atau cara yang dapat menyelesaikan sengketa, sebab tersedia beberapa alternatif untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan, yakni arbitrase dan Alternative Dispute Resolution (ADR).
Menurut Rachmadi Usman[35] istilah Alternative Dispute Resolution (ADR) menunjukkan pranata penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui prosedur yang disepakati para pihak (self-governing system) dengan cara konsultasi, mediasi, konsiliasi, penilaian ahli, atau arbitrase.
Sepanjang para pihak ada kesepakatan, mereka dapat menggunakan berbagai alternatif tersebut, tetapi apabila tidak ada kesepakatan, maka dengan sendirinya pihak atau pihak-pihak tersebut akan memilih berperkara ke pengadilan. Ini bukan berarti bahwa suatu sengketa selalu lebih dahulu diajukan kepada ADR sebelum ke pengadilan. Dalam kenyataan masyarakat luas lebih mengenal pengadilan dari pada ADR. Namun demikian banyak juga orang yang enggan mengajukan masalahnya ke pengadilan, antara lain dengan alasan berperkara menambah masalah.
Banyak kritik dikemukakan mengenai kelemahan pengadilan dalam menyelesaikan sengketa perdata. Hal ini kiranya menjadi perhatian segenap aparat peradilan. Berbagai kelemahan tersebut antara lain:
1. Penyelesaian sengketa yang lambat
2. Biaya perkara yang mahal
3. Pengadilan tidak tanggap
4. Putusan pengadilan sering tidak menyelesaikan masalah
5. Kemampuan hakim yang bersifat generalis.[36]
Sorotan terhadap pengadilan tersebut terutama dikemukakan oleh para pelaku bisnis.Dunia bisnis menghendaki sistem yang tidak formal dan pemecahan masalah menuju masa depan. Paradigma sistem seperti ini sulit diatur dalam sistem litigasi karena sistem litigasi bukan didesain untuk menyelesaikan masalah, melainkan lebih mengutamakan penyelesaian yang berlandaskan penegakan dan kepastian hukum.[37] Demikian antara lain kritik yang dihadapkan kepada pengadilan.
Pandangan di atas tentu harus menjadi perhatian aparatur pengadilan, lebih-lebih Pengadilan Agama. Oleh sebab itu, sudah sepatutnyalah para hakim Pengadilan Agama berusaha maksimal agar perkara-perkara perbankan syari’ah yang diajukan kepadanya dapat diperiksa, diputus dan diselesaikan dengan berlandaskan kebenaran, keadilan dan kemanfaatan serta dengan mengedepankan asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Dengan cara itu insya Allah para pencari keadilan akan merasakan bahwa putusan Pengadilan Agama tentang sengketa ekonomi syari’ah benar-benar dapat menyelesaikan masalah, bukan seperti berbagai asumsi yang dilontarkan oleh pihak-pihak yang kurang respons terhadap pengadilan, semoga.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktek, Gema Insani,
Jakarta, 2001.
Algaoud, M. Latifa dan Mervyn K. Lewis, Perbankan Syari’ah, Prinsip, Praktik dan Prospek, (Terjemahan Burhan Wirasubrata), PT. Serambi Ilmu Semesta, Jakarta, 2005.
Azwar, Penerapan Prinsip Syari’ah Dalam Operasional Perbankan Islam, (Studi Pada BNI Syari’ah Cabang Medan dan BPRS Paduarta Insani), Tesis Program Pascasarjana Magister Kenotariatan,Universitas Sumatera Utara, Medan, 2004.
Az-Zuhaily, Wahbah, Al-Fiqhu Al-Islaamiyu wa Adillatuhu, Juz IV, Daar Al-Fikri, Damaskus, 1989.
Dasuki, H.A.Hafizh et al., Ensiklopedi Islam, Jilid I, PT. Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, 1994.
Dewi, Gemala dkk., Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta, 2006.
Ghufron, Sofiniyah dkk. (Penyunting), Konsep dan Implementasi Bank Syari’ah, Renaisan, Jakarta, 2005.
Pasal 28 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syari’ah, tanggal 12 Mei 1999.
Pasal 27 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Berdasarkan Prinsip Syari’ah, tanggal 12 Mei 1999.
Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Naskah Akademis Mengenai Court Dispute Resolution, 2003.
RI, Departemen Agama, Yayasan Penyelenggara Penerjemah Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya, PT. Karya Toha Putra, Semarang, 1995.
Saabiq, As-Sayyid, Fiqh As-Sunnah, Jilid III, Daar Al-Kitaab Al-‘Arabiyi, 1985.
Sihombing, John Marlom M, Upaya Penyelesaian Sengketa Kredit Perbankan Pada Bank Swasta Di Kota Medan (Studi Kasus Pada PT.Bank Eksekutif Internasional Tbk. Cabang Medan), Tesis Program Pascasarjana Magister Kenotariatan, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2004.
Sumitro, Warkum, Azas-azas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait, PT.Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Usman Rachmadi, Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
I. Pendahuluan
Salah satu perkembangan baru dalam dunia ekonomi di Indonesia adalah tumbuh dan berkembangnya lembaga-lembaga ekonomi Islam. Satu di antaranya adalah perbankan Islam atau perbankan syari’ah. Berdasarkan huruf a Penjelasan Pasal 49 huruf i Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU No. 3 Tahun 2006), perkara bank syari’ah termasuk kewenangan Pengadilan Agama.
“Secara akademik, istilah Islam dengan syari’ah mempunyai pengertian yang berbeda. Namun secara teknis untuk penyebutan bank Islam dan bank syari’ah mempunyai pengertian yang sama”.[1]” Bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syari’at Islam”.[2]
Dari rumusan tersebut dipahami bahwa usaha pokok bank syari’ah adalah mengadakan transaksi-transaksi dan produk-produk bank yang Islami, yakni yang terhindar dari riba, terhindar dari transaksi-transaksi bathil, juga terhindar dari prinsip-prinsip kezhaliman. Oleh karena itu, yang dimaksud bukan sekedar meng-arabkan istilah-istilah perbankan, tetapi lebih dari itu harus sejalan dengan prinsip-prinsip syari’ah dimaksud.
Di antara bentuk-bentuk transaksi usaha dalam Islam adalah musyarakah dan mudharabah. Kedua bentuk transaksi ini lazim dipraktekkan dalam bank syari’ah. Oleh sebab itu perlu dilihat bagaimana produk-produk tersebut berlaku dalam bank syari’ah, yakni untuk memudahkan analisa apabila tertjadi sengketa para pihak.
II. Musyarakah dan Mudharabah
A. Musyarakah
1. Pengertian
Menurut Hanafiyah syirkah adalah :
ﻋﻘﺪ ﺒﻴﻥ ﺍﻠﻤﺘﺸﺎﺮﻛﻴﻥ ﻔﻰ ﺮﺃﺲ ﺍﻠﻤﺎﻞ ﻮﺍﻠﺮﺍﺒﺢ [3]
Perjanjian antara dua pihak yang bersyarikat mengenai pokok harta dan keuntungannya.
Menurut ulama Malikiyah syirkah adalah :
ﺇﺬﻥ ﻔﻰﺍﻠﺗﺻﺮﻒ ﻠﻬﻤﺎ ﻤﻊﺍﻨﻔﺳﻬﻤﺎﺃﻱ ﺃﻦ ﻴﺄﺫﻦ ﻜﻞ ﻮﺍﺤﺪ ﻤﻦﺍﻠﺸﺮﻴﻜﻳﻦ ﻠﺼﺎﺤﺒﻪ ﻓﻰﺍﻦ ﻴﺘﺻﺮﻒ ﻓﻰﻣﺎﻞ ﻠﻬﻣﺎ ﻤﻊ ﺇﺒﻗﺎﺀ ﺤﻖ ﺍﻠﺗﺻﺮﻒ ﻟﻜﻝ ﻤﻧﻬﻣﺎ [4]
Keizinan untuk berbuat hukum bagi kedua belah pihak, yakni masing-masing mengizinkan pihak lainnya berbuat hukum terhadap harta milik bersama antara kedua belah pihak, disertai dengan tetapnya hak berbuat hukum (terhadap harta tersebut) bagi masing-masing.
Menurut Hanabilah :
ﻫﻲﺍﻹﺠﺎﺗﻤﺎﻉ ﻔﻲ ﺍﺴﺗﺤﻗﺎﻖﺃﻮﺗﺼﺭﻒ [5]
Berkumpul dalam berhak dan berbuat hukum.
Sedangkan menurut Syafi’iyah :
ﺛﺒﻮﺖﺍﻠﺤﻖﻔﻲﺸﻲﺀﻻﺜﻧﻳﻦﻔﺄﻜﺛﺮﻋﻠﻰﺠﻬﺔﺍﻠﺸﻳﻮﻉ[6]
Tetapnya hak tentang sesuatu terhadap dua pihak atau lebih secara merata.
Menurut Latifa M.Algoud dan Mervyn K. Lewis[7] musyarakah adalah kemitraan dalam suatu usaha, dimana dua orang atau lebih menggabungkan modal atau kerja mereka, untuk berbagi keuntungan, menikmati hak-hak dan tanggung jawab yang sama. Sedangkan menurut Sofiniyah Ghufron dkk., al-musyarakah atau syirkah adalah akad kerjasama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif, di mana keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.[8]
Meskipun rumusan yang dikemukakan para ahli tersebut redaksional berbeda, namun dapat difahami intinya bahwa syirkah adalah perjanjian kerjasama antara dua pihak atau beberapa pihak, baik mengenai modal ataupun pekerjaan atau usaha untuk memperoleh keuntungan bersama.
Dasar hukum musyarakah antara lain firman Allah pada Surat An-Nisak ayat 12 yang artinya: Dan jika saudara-saudara itu lebih dua orang, maka mereka bersyarikat pada yang sepertiga itu.[9] dan juga hadits
Nabi SAW yang berbunyi:
ﺍﻧﺎﺜﺎﻠﺚﻠﺷﺮﺒﻜﻳﻦﻤﺎﻠﻢﻳﺨﻦﺍﺤﺪﻫﻤﺎﺼﺎﺤﺒﻪﻓﺎﺬﺍﺨﺎﻦﺨﺮﺟﺖﻤﻦﺒﻳﻧﻬﻤﺎ
ﺮﻮﺍﻩﺍﺒﻮﺩﺍﻮﺩﻮﺼﺤﺣﻪﺍﻠﺤﺎﻜﻢ
Artinya : Saya yang ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satunya tidak mengkhianati yang lain, tetapi apabila salah satunya mengkhianati yang lain, maka aku keluar dari keduanya. HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Hakim.
2. Macam-macam musyarakah
Secara garis besar musyarakah terbagi dua, yang pertama musyarakah tentang kepemilikan bersama, yaitu musyarakah yang terjaIi tanpa adanya akad antara kedua pihak. Ini ada yang atas perbuatan manusia, seperti secara bersama-sama menerima hibah atau wasiat, dan ada pula yang tidak atas perbuatan manusia, seperti bersama-sama menerima hibah atau menerima wasiat, dan ada pula yang tidak atas perbuatan manusia, seperti bersama-sama menjadi ahli waris. Bentuk kedua adalah musyarakah yang lahir karena akad atau perjanjian antara pihak-pihak (syirkah al-“uqud). Ini ada beberapa macam:
a. Syarikat ‘inan, yaitu syarikat antara dua orang atau beberapa orang mengenai harta, baik mengenai modalnya, pengelolannya ataupun keuntungannya. Pembagian keuntungan tidak harus berdasarkan besarnya partisipasi, tetapi adalah berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian.
b. Syarikat mufawadhah, yaitu syarikat antara dua orang atau lebih mengenai harta, baik mengenai modal, pekerjaan ataupun tanggungjawab, maupun mengenai hasil atau keuntungan.
c. Syarikat wujuh, yakni syarikat antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan tingkat profesinal yang baik mengenai sesuatu pekerjaan/bisnis, dimana mereka membeli barang dengan kredit dan menjualnya secara tunai dengan jaminan reputasi mereka. Musyarakah seperti ini lazim juga disebut musyarakah piutang.
d. Syarikat a’maal, yaitu syarikat antara dua orang atau lebih yang seprofesi untuk menerima pekerjaan bersama-sama dan membagi untung bersama berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian.[10]
e. Syarikah Mudharabah, seperti akan diuraikan lebih lanjut.
Dari berbagai macam syarikah tersebut, Syafi’iyah menolak syarikah wujuh dengan alasan bahwa pada dasarnya dalam suatu syarikah harus ada modal ataupun pembagian beban usaha ataupun pekerjaan, hal mana tidak ada pada syarikah wujuh.
3. Rukun dan Syarat Syarikat Al-‘Uqud
Menurut Hanafiyah untuk terjadinya syarikah al-‘uqud, maka harus ada ijab dan qabul.[11] Sedangkan menurut Jumhur, rukunnya ada tiga, yaitu: a. Dua orang yang berakal sehat, b. Objek yang diperjanjikan dan c. Lafaz akad yang sesuai dengan isi.[12] Lebih lanjut Jumhur ulama berpendapat bahwa rukun akad pada umumnya adalah al-‘aqidaini, mahallu al-‘aqd dan sighat al-‘aqd. Selain ketiga rukun tersebut, Musthafa Az-Zarqa menambah satu lagi, yakni maudhu’ al-‘uqd (tujuan akad).[13]
Sedangkan syarat syarikat al-‘uqud pada umumnya adalah:
a. Harus mengenai tasharuf yang dapat diwakilkan
b. Pembagian keuntungan yang jelas
c. Pembagian keuntungan tergantung kepada kesepakatan, bukan kepada besar kecilnya modal atau kewajiban.[14]
B. Mudharabah
1. Pengertian Mudharabah
Ulama Hijaz menamakan mudharabah, qiradh. Menurut Jumhur, mudharabah adalah bagian dari musyarakah.Dalam merumuskan pengertian mudharabah, Wahbah Az-Zuhaily mengemukakan:
١نﻴﺪ ﻔﻊ١ﻠﻣﻠﻚ١ﻠﻌﺎﻤﻞ ﻤﺎﻻ ﻠﻳﺘﺟﺭﻔﻳﻪ ﻮﻳﻜﻮﻦ١ﻠﺭﺒﺢ ﻤﺸﺘﺭﻜﺎ ﺒﻳﻨﻬﻤﺎ ﺒﺣﺴﺐﻤﺎﺸﺭﻃﺎﻮﺍﻤﺎﺍﻠﺨﺎﺴﺭ
ﻔﻬﻲﻋﻠﻰ ﺭﺐﺍﻠﻤﺎﻞ ﻮﺤﺪﻩ ﻮﻻﻴﺤﺘﻤﻞ ﺍﻠﻌﺎﻤﻞ ﺍﻠﻤﻀﺎﺭﺐ ﻤﻦﺍﻠﺨﺴﺭﺍﻦ ﺸﻴﺄ ﻮﺇﻨﻤﺎﻫﻮﻴﺨﺴﺭﻋﻤﻠﻪﻮﺠﻬﺪﻩ[15]
Pemilik modal menyerahkan hartanya kepada pengusaha untuk diperdagangkan dengan pembagian keuntungan yang disepakati dengan ketentuan bahwa kerugian ditanggung oleh pemilik modal, sedangkan pengusaha tidak dibebani kerugian sedikitpun, kecuali kerugian berupa tenaga dan kesungguhannya.
Menurut Latifa M.Algaoud dan Mervyn K.Lewis, mudharabah dapat didefinisikan sebagai sebuah perjanjian di antara paling sedikit dua pihak, dimana satu pihak, pemilik modal (shahib al-mal atau rabb al-mal), mempercayakan sejumlah dana kepada pihak lain, pengusaha (mudharib), untuk menjalankan suatu aktivitas atau usaha.[16] Menurut Afzalur Rahman sebagaimana dikutip oleh Gemala Dewi dkk., syirkah mudharabah atau qiradh, yaitu berupa kemitraan terbatas adalah perseroan antara tenaga dan harta, seseorang (pihak pertama/supplier/ pemilik modal/mudharib) memberikan hartanya kepada pihak lain (pihak kedua/pemakai/pengelola/dharib) yang digunakan untuk bisnis, dengan ketentuan bahwa keuntungan (laba) yang diperoleh akan dibagi oleh masing-masing pihak sesuai dengan kesepakatan. Bila terjadi kerugian, maka ketentuannya berdasarkan syara’ bahwa kerugian dalam mudharabah dibebankan kepada harta, tidak dibebankan sedikitpun kepada pengelola, yang bekerja. [17]
Dasar hukum mudharabah antara lain Firman Allah pada Surat Al-Muzammil ayat 20, Al-Jumu’ah ayat 10 dan Al-Baqarah ayat 198.
Mudharabah ada dua macam :
a. Mudaharabah muthlaq, yakni mudharabah yang tidak terikat kepada syarat-syarat tertentu seputar materi usaha;
b. Mudharabah muqayyad, yakni mudharabah yang terikat kepada syarat-syarat tertentu mengenai materi usaha.[18]
2. Rukun Mudharabah
Menurut Hanafiyah rukun mudharabah adalah ijab dan qabul yang tepat; sedangkan menurut Jumhur ulama ada tiga rukunnya, yakni :
a. Dua pihak yang berakad (pemilik modal dan pengusaha/mudharib);
b. Materi yang diperjanjikan, mencakup modal usaha dan keuntungan;
c. Sighat (ijab dan qabul).[19] Gemala Dewi dkk., mengemukakan rukun mudharabah ada empat, yakni pemodal dan pengelola, sighat, modal dan nisbah keuntungan.[20] Sedangkan menurut Syafi’iyah rukunnya ada lima, yakni harta/modal, pekerja/pengusaha, keuntungan, sighat (ijab dan qabul) serta dua pihak yang berakad.[21]
C. Musyarakah dan Mudharabah Pada Bank Syari’ah
Pada bank syari’ah terdapat berbagai bentuk produk/usaha yang didasarkan kepada ketentuan-ketentuan syari’ah, antara lain musyarakah dan mudharabah.
1. Bentuk-bentuk usaha musyarakah pada Bank Syari’ah
Di antara bentuk usaha musyarakah pada bank syari’ah, antara lain:
a. Pada Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syari’ah :
1). Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
2). Memberikan fasilitas letter of credit (L/C)
3). Penyertaan modal dengan perusahaan atau bank yang lain yang juga mendasarkan usahanya kepada prinsip-prinsip syari’ah.
b. Pada BPR Berdasarkan Prinsip-prinsip Syari’ah :
1). Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, ini dapat berupa :
a). Tabungan
b). Deposito berjangka.
2). Melakukan penyaluran dana melalui bagi hasil.
2. Bentuk-bentuk usaha mudharabah pada bank syari’ah :
Ini dapat berupa :
a. Pada Bank Umum Berdasarkan Prinsip-prinsip Syari’ah:
1). Menghimpun dana dari masyarakat berupa simpanan dalam bentuk tabungan, deposito, atau bentuk lainnya yang berbentuk mudharabah.
2). Melakukan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan usaha.
3). Melakukan kegiatan usaha lain yang lazim bagi bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syari’ah Nasional.[22]
b. Pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Berdasarkan Prinsip Syari’ah :
Bentuk-bentuk usaha mudharabah pada bank ini dapat berupa :
1). Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan atau deposito atau bentuk lain yang menggunakan bentuk mudharabah.
2). Melakukan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan bagi hasil.
3). Melakukan kegiatan atau usaha lain yang lazim bagi BPR sepanjang disetujui oleh Dewan Syari’ah Nasional.[23]
Bentuk-bentuk musyarakah dan mudharabah ini tidak sama pada setiap bank syari’ah, sebagai contoh, menurut Azwar, pada BNI Syari’ah Cabang Medan, usaha-usaha mudharabah ada yang dalam bentuk penghimpunan dana, yaitu Tabungan Syariahplus, Deposito Mudharabah dan THI (Tabungan Haji Indonesia) mudharabah [24] dan dalam bentuk penyaluran dana berupa pembiayaan usaha (seperti proyek agribisnis dan jasa), pembiayaan transaksional dan trnsaksi eksport;[25] sedangkan musyarakah adalah dalam bentuk kemitraan pembiayaan proyek, joint ventura, ekspor/impor, modal kerja dan investasi.[26]
Sedangkan pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Paduarta Insani Medan, dalam bentuk mudharabah antara lain Tabungan Mudharabah Insani dan Deposito Mudharbah Insani;sedangkan musyarakah antara lain dalam bentuk Pembiayaan Syari’ah Insani. Pembiayaan ini dengan menggunakan lembaga jaminan, seperti gadai, fiducia dan kuasa jual.[27]
III. Upaya Perbankan Syari’ah Memelihara Prinsip-prinsip Syari’ah
Meskipun suatu lembaga telah menyandang nama syari’ah, namun tidak tertutup kemungkinan dalam menjalankan usahanya menyimpang dari nama yang disandang tersebut. Dalam menjalankan usahanya Bank Berdasarkan Prinsip-prinsip Syari’ah berupaya menjaga dan memelihara agar prinsip-prinsip syari’ah tersebut tetap terpelihara dalam operasionalnya. Upaya-upaya yang dilakukan tersebut dapat dikemukakan antara lain :
A. Melalui struktur organisasi
Dalam struktur organisasi bank syari’ah, ada lembaga yang bertugas dan bertanggungjawab memberikan pengawasan terhadap operasional bank syari’ah, yakni Dewan Pengawas Syari’ah. Lembaga ini biasanya ditempatkan pada posisi setingkat Dewan Komisaris pada setiap bank. Anggota Dewan Pengawas Syari’ah ditetapkan oleh Rapat Pemegang Saham dari calon yang telah mendapat rekomendasi dari Dewan Syari’ah Nasional.[28]
Dewan Pengawas Syari’ah bertugas meneliti produk-produk baru bank syari’ah dan memberikan rekomendasi terhadap produk-produk baru tersebut serta membuat pernyataan bahwa bank yang diawasinya masih tetap menjalankan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah.
Selain Dewan Pengawas Syari’ah, pada tingkat nasional ada pula Dewan Syari’ah Nasional (DSN).Lembaga ini didirikan pada tahun 1997, merupakan lembaga otonom di bawah Majelis Ulama Indonesia yang ketua dan sekretaris umumnya secara ex oficio dijabat oleh Ketua dan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia. Tugas lembaga ini antara lain adalah :
1. Mengawasi produk-produk lembaga keuangan syari’ah, seperti bank syari’ah, asuransi syari’ah, reksadana syari’ah, modal ventura dan lain-lain.
2. Meneliti dan memberi fatwa terhadap produk-produk yang akan dikembangkan pada bank-bank syari’ah yang diajukan oleh manajemen bank yang bersangkutan setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengawas Syari’ah.
3. Mengeluarkan pedoman yang akan digunakan oleh Dewan Pengawas Syari’ah dalam mengawasi bank-bank syari’ah.
4. Merekomendir para ulama yang akan ditugaskan menjadi anggota Dewan Pengawas Syari’ah.[29]
Dalam melaksanakan fungsinya DSN dapat memberikan teguran kepada lembaga keuangan syari’ah yang bersangkutan apabila lembaga tersebut menyimpang dari garis panduan yang ditetapkan. Hal ini terjadi antara lain apabila Dewan Syari’ah Nasional menerima laporan dari Dewan Pengawas Syari’ah tentang penyimpangn tersebut.[30]
B. Melalui Bisnis Usaha Yang Dibiayai
Upaya lainnya dari bank syari’ah untuk menjaga agar usaha yang dijalankan tetap sesuai dengan ketentuan-ketentuan syari’ah adalah melalui bisnis usaha yang dibiayai. Sebelum menyetujui usul pembiayaan oleh bank syari’ah, lebih dahulu diseleksi hal-hal yang berhubungan dengan usaha pembiayaan tersebut. Ini dilakukan agar jangan sampai usaha yang dibiayai bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah.
Hal-hal yang diperhatikan sebelum menyetujui usul pembiayaan tersebut antara lain adalah :
1. Apakah obyek pembiayaan halal atau haram.
2.Apakah obyek pembiayaan menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat.
3. Apakah berkaitan dengan perbuatan mesum/asusila.
4. Apakah obyek berkaitan dengan perjudian.
5. Apakah usaha itu berkaitan dengan industri senjata illegal atau berorientasi pada pembangunan senjata pemusnah massal.
6. Apakah proyek dapat merugikan syi’ar Islam, baik secara langsung maupun tidak langsung.[31]
C. Lingkungan Kerja dan Corporate culture
Sebuah bank syari’ah selayaknya memiliki lingkungan kerja yang sejalan dengan syari’ah. Dalam hal etika, misalnya sifat amanah dan shiddiq, harus melandasi setiap karyawan, sehingga tercermin integritas eksekutif muslim yang baik. Di samping itu karyawan bank syari’ah harus skillful dan professional (fathanah), dan mampu melakukan tugas secara team-work, di mana informasi merata di seluruh fungsional organisasi (tabligh). Demikian pula dalam hal reward dan punishment, diperlukan prinsip keadilan yang sesuai dengan syari’ah.[32]
VI. Sengketa Bank Syari’ah
Menurut Sitimegadianty Adam dan Takdir Rahmadi sebagimana dikutip Rachmadi Usman, dalam kosa kata Inggris terdapat 2 (dua) istilah, yakni “conflict” dan “dispute” yang kedua-duanya mengandung pengertian tentang adanya perbedaan di antara kedua pihak atau lebih, tetapi keduanya dapat dibedakan. Kosa kata conflict sudah diserap kedalam bahasa Indonesia menjadi “konflik”, sedangkan kosa kata dispute dapat diterjemahkan dengan kosa kata “sengketa”. Sebuah konflik, yakni sebuah situasi dimana 2 (dua) pihak atau lebih dihadapkan pada pebedaan kepentingan, tidak akan berkembang menjadi sengketa apabila pihak yang merasa dirugikan hanya memendam perasan tidak puas atau keprihatinannya. Sebuah konflik berubah atau berkembang menjadi sebuah sengketa bilaman pihak yang merasa dirugikan telah menyatakan rasa tidak puas atau keprihatinannya, baik secara langsung kepada pihak yang dianggap sebagai penyebab kerugian atau pihak lain.[33]
Sengketa perbankan syari’ah di sini maksudnya adalah perbedaan kepentingan di antara dua pihak atau lebih dalam perbankan syari’ah yang mengakibatkan tejadinya kerugian bagi pihak atau pihak-pihak tertentu, dan perbedaan kepentingan atau kerugian tersebut dinyatakan kepada pihak yang dianggap menjadi penyebab kerugian atau kepada pihak lain, dan pihak lain tersebut memberikan pendapat yang berbeda.
Dihubungkan dengan produk-produk musyarakah dan mudharabah pada perbankan syari’ah, maka sengketa mungkin saja terjadi dalam lingkup produk pengumpulan dana, seperti tentang jumlah atau angka-angka tabungan/deposito, atau bila nasabah merasa bahwa keuntungan yang diterimanya tidak wajar atau menyalahi kesepakatan; juga dimungkinkan apabila nasabah tidak dapat menarik dananya pada waktu yang ditentukan dan sebagainya, juga apabila nasabah merasa bahwa dananya telah digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang tidak berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah.
Sengketa mungkin juga terjadi pada produk-produk pembiayaan syari’ah, seperti dalam hal terjadi kerugian dalam produk pembiayaan berbentuk mudharabah, lalu bank sebagai shahibul maal membebankan kerugian tersebut kepada pengusaha/dharib, sedangkan pengusaha merasa bahwa dirinya tidak bersalah. Juga mungkin apabila pengusaha tidak menjalankan usahanya dengan sungguh-sungguh atau tidak jujur sehingga timbul kerugian, atau apabila kejujuran dharib tidak diakui oleh bank dan sebagainya.
Pada produk musyarakah sengketa mungkin terjadi karena masing-masing pihak merasa mitranya tidak jujur, tidak profesional, tidak produktif, tidak efisien atau tidak maksimal menjalankan usaha bersama sehingga terjadi kerugian.
Apabila terjadi sengketa syari’ah, maka berdasarkan penjelasan Pasal 49 Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, lembaga yang berwenang mengadilinya adalah Pengadilan Agama. Meskipun demikian, ada kemungkinan sengketa perbankan syari’ah tidak diajukan ke Pengadilan Agama. Ini terjadi apabila dalam perjanjian atau akad produk telah ditentukan lembaga-lembaga lain atau cara lain yang akan menyelesaikan sengketa. Ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata tentang kebebasan berkontrak.
Menurut Suyud Margono, sebagaimana dikemukakan John Marlon M.Sihombing[34] dalam masyarakat terdapat berbagai model penyelesaian sengketa, baik formal maupun informal yang dapat dijadikan acuan dalam menjawab sengketa yang mungkin timbul, yakni :
1. Proses konsensus (consensus processes), yakni ombudsman, pencari fakta secara netral (neutral fact finding), negosiasi (negotiation), mediasi (mediation) dan konsiliasi (consiliation).
2. Proses ajudikasi semu (quasi adjudicatory processes), yakni mediasi arbitrase (med-arb), persidangan mini (mini trial), pemeriksaan juri secara sumir (summary jury trial) dan evaluasi netral secara dini (early neutral evaluation).
3. Proses ajudikasi (adjudicative processes), yaitu litigasi (litigation) dan arbitrase (arbitration).
Khusus untuk perbankan syari’ah dan lembaga-lembaga ekonomi syari’ah pada umumnya lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan terutama adalah melalui Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (BASYARNAS).
Dengan demikian litigasi atau penyelesaian sengketa melalui gugatan di pengadilan bukan satu-satunya lembaga atau cara yang dapat menyelesaikan sengketa, sebab tersedia beberapa alternatif untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan, yakni arbitrase dan Alternative Dispute Resolution (ADR).
Menurut Rachmadi Usman[35] istilah Alternative Dispute Resolution (ADR) menunjukkan pranata penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui prosedur yang disepakati para pihak (self-governing system) dengan cara konsultasi, mediasi, konsiliasi, penilaian ahli, atau arbitrase.
Sepanjang para pihak ada kesepakatan, mereka dapat menggunakan berbagai alternatif tersebut, tetapi apabila tidak ada kesepakatan, maka dengan sendirinya pihak atau pihak-pihak tersebut akan memilih berperkara ke pengadilan. Ini bukan berarti bahwa suatu sengketa selalu lebih dahulu diajukan kepada ADR sebelum ke pengadilan. Dalam kenyataan masyarakat luas lebih mengenal pengadilan dari pada ADR. Namun demikian banyak juga orang yang enggan mengajukan masalahnya ke pengadilan, antara lain dengan alasan berperkara menambah masalah.
Banyak kritik dikemukakan mengenai kelemahan pengadilan dalam menyelesaikan sengketa perdata. Hal ini kiranya menjadi perhatian segenap aparat peradilan. Berbagai kelemahan tersebut antara lain:
1. Penyelesaian sengketa yang lambat
2. Biaya perkara yang mahal
3. Pengadilan tidak tanggap
4. Putusan pengadilan sering tidak menyelesaikan masalah
5. Kemampuan hakim yang bersifat generalis.[36]
Sorotan terhadap pengadilan tersebut terutama dikemukakan oleh para pelaku bisnis.Dunia bisnis menghendaki sistem yang tidak formal dan pemecahan masalah menuju masa depan. Paradigma sistem seperti ini sulit diatur dalam sistem litigasi karena sistem litigasi bukan didesain untuk menyelesaikan masalah, melainkan lebih mengutamakan penyelesaian yang berlandaskan penegakan dan kepastian hukum.[37] Demikian antara lain kritik yang dihadapkan kepada pengadilan.
Pandangan di atas tentu harus menjadi perhatian aparatur pengadilan, lebih-lebih Pengadilan Agama. Oleh sebab itu, sudah sepatutnyalah para hakim Pengadilan Agama berusaha maksimal agar perkara-perkara perbankan syari’ah yang diajukan kepadanya dapat diperiksa, diputus dan diselesaikan dengan berlandaskan kebenaran, keadilan dan kemanfaatan serta dengan mengedepankan asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Dengan cara itu insya Allah para pencari keadilan akan merasakan bahwa putusan Pengadilan Agama tentang sengketa ekonomi syari’ah benar-benar dapat menyelesaikan masalah, bukan seperti berbagai asumsi yang dilontarkan oleh pihak-pihak yang kurang respons terhadap pengadilan, semoga.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktek, Gema Insani,
Jakarta, 2001.
Algaoud, M. Latifa dan Mervyn K. Lewis, Perbankan Syari’ah, Prinsip, Praktik dan Prospek, (Terjemahan Burhan Wirasubrata), PT. Serambi Ilmu Semesta, Jakarta, 2005.
Azwar, Penerapan Prinsip Syari’ah Dalam Operasional Perbankan Islam, (Studi Pada BNI Syari’ah Cabang Medan dan BPRS Paduarta Insani), Tesis Program Pascasarjana Magister Kenotariatan,Universitas Sumatera Utara, Medan, 2004.
Az-Zuhaily, Wahbah, Al-Fiqhu Al-Islaamiyu wa Adillatuhu, Juz IV, Daar Al-Fikri, Damaskus, 1989.
Dasuki, H.A.Hafizh et al., Ensiklopedi Islam, Jilid I, PT. Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, 1994.
Dewi, Gemala dkk., Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta, 2006.
Ghufron, Sofiniyah dkk. (Penyunting), Konsep dan Implementasi Bank Syari’ah, Renaisan, Jakarta, 2005.
Pasal 28 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syari’ah, tanggal 12 Mei 1999.
Pasal 27 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Berdasarkan Prinsip Syari’ah, tanggal 12 Mei 1999.
Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Naskah Akademis Mengenai Court Dispute Resolution, 2003.
RI, Departemen Agama, Yayasan Penyelenggara Penerjemah Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya, PT. Karya Toha Putra, Semarang, 1995.
Saabiq, As-Sayyid, Fiqh As-Sunnah, Jilid III, Daar Al-Kitaab Al-‘Arabiyi, 1985.
Sihombing, John Marlom M, Upaya Penyelesaian Sengketa Kredit Perbankan Pada Bank Swasta Di Kota Medan (Studi Kasus Pada PT.Bank Eksekutif Internasional Tbk. Cabang Medan), Tesis Program Pascasarjana Magister Kenotariatan, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2004.
Sumitro, Warkum, Azas-azas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait, PT.Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Usman Rachmadi, Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
--------------
[1] Warkum Sumitro, Azas-azas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait, PT.Grafindo Persada, Jakarta, 2004, halaman 5.
[2] H.A.Hafizh Dasuki et al, Ensiklopedi Islam, Jilid I, PT. Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, 1994, halaman 231.
[3]As-Sayyid Saabiq, Fiqh As-Sunnah, Jilid III, Daar Al-Kitaab Al-‘Arabiyi, Beirut, 1985, halaman 354.
[4]Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqhu Al-Islaamiyu wa Adillatuhu, Juz IV, Daar Al-Fikri, Damaskus, 1989, halaman 792.
[5]Ibid.
[6]Ibid.
[7]Latifa M.Algaoud dan Mervyn K. Lewis, Perbankan Syari’ah, Prinsip, Praktik dan Prospek, (Terjemahan Burhan Wirasubrata), PT. Serambi Ilmu Semesta, Jakarta, 2005, halaman 69.
[8] Sofiniyah Ghufron dkk. (Penyunting), Konsep dan Implementasi Bank Syari’ah, Renaisan, Jakarta, 2005, halaman 43.
[9]Departemen Agama RI., Yayasan Penyelenggara Penerjemah Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya, PT. Karya Toha Putra, Semarang, 1995, halaman 117.
[10] As-Sayyid Saabiq, Op.cit., halaman 358-359. Baca juga Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktek, Gema Insani, Jakarta, 2001, halaman 92-93.
[11] Wahbah Az-Zuhaily, Op.cit., halaman 796.
[12] Ibid., halaman 798-800.
[13] Gemala Dewi dkk., Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta, 2006, halaman 51.
[14] Wahbah Az-Zuhaily, Op.cit, halaman 805.
[15] Ibid., halaman 836.
[16] Latifa M.Algaoud dan Mervyn K.Lewis, Op.cit., halaman 66.
[17] Gemala Dewi dkk., Op.cit., halaman 119.
[18] Wahbah Az-Zuhaily, Op.cit., halaman 840. Baca juga Muhammad Syafi’i Antonio, Op.cit., halaman 97.
[19] Wahbah Az-Zuhaily, Op.cit., halaman 839.
[20] Gemala Dewi dkk., Op.cit., halaman 122-123.
[21] Wahbah Az-Zuhaily, Loc.cit.
[22] Pasal 28 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syari’ah, tanggal 12 Mei 1999.
[23] Pasal 27 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Berdasarkan Prinsip Syari’ah, tanggal 12 Mei 1999.
[24] Azwar, Penerapan Prinsip Syari’ah Dalam OperasionalPerbankan Islam, (Studi Pada BNI Syari’ah Cabang Medan dan BPRS Paduarta Insani), Tesis Program Pascasarjana Magister Kenotariatan,Universitas Sumatera Utara, Medan, 2004, halaman 84.
[25] Ibid., halaman 88.
[26] Ibid.,halaman 90.
[27] Ibid, halaman 103.
[28] Muhammad Syafi’i Antonio,Op.cit., halaman 27.
[29] Ibid., halaman 32.
[30] Ibid.
[31] Ibid., halaman 34.
[32] Ibid.
[33] Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003, halaman 1.
[34] John Marlon M.Sihombing, Upaya Penyelesaian Sengketa Kredit Perbankan Pada Bank Swasta Di Kota Medan (Studi Kasus Pada PT.Bank Eksekutif Internasional Tbk. Cabang Medan), Tesis Program Pascasarjana Magister Kenotariatan, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2004, halaman 51-53.
[35] Rachmadi Usman, Op.cit., halaman 9.
[36] John Marlon M. Sihombing, Op.cit., halaman 49.
[37] Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Naskah Akademis Mengenai Court Dispute Resolution, 2003, halaman 134-135.
[1] Warkum Sumitro, Azas-azas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait, PT.Grafindo Persada, Jakarta, 2004, halaman 5.
[2] H.A.Hafizh Dasuki et al, Ensiklopedi Islam, Jilid I, PT. Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, 1994, halaman 231.
[3]As-Sayyid Saabiq, Fiqh As-Sunnah, Jilid III, Daar Al-Kitaab Al-‘Arabiyi, Beirut, 1985, halaman 354.
[4]Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqhu Al-Islaamiyu wa Adillatuhu, Juz IV, Daar Al-Fikri, Damaskus, 1989, halaman 792.
[5]Ibid.
[6]Ibid.
[7]Latifa M.Algaoud dan Mervyn K. Lewis, Perbankan Syari’ah, Prinsip, Praktik dan Prospek, (Terjemahan Burhan Wirasubrata), PT. Serambi Ilmu Semesta, Jakarta, 2005, halaman 69.
[8] Sofiniyah Ghufron dkk. (Penyunting), Konsep dan Implementasi Bank Syari’ah, Renaisan, Jakarta, 2005, halaman 43.
[9]Departemen Agama RI., Yayasan Penyelenggara Penerjemah Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya, PT. Karya Toha Putra, Semarang, 1995, halaman 117.
[10] As-Sayyid Saabiq, Op.cit., halaman 358-359. Baca juga Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktek, Gema Insani, Jakarta, 2001, halaman 92-93.
[11] Wahbah Az-Zuhaily, Op.cit., halaman 796.
[12] Ibid., halaman 798-800.
[13] Gemala Dewi dkk., Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta, 2006, halaman 51.
[14] Wahbah Az-Zuhaily, Op.cit, halaman 805.
[15] Ibid., halaman 836.
[16] Latifa M.Algaoud dan Mervyn K.Lewis, Op.cit., halaman 66.
[17] Gemala Dewi dkk., Op.cit., halaman 119.
[18] Wahbah Az-Zuhaily, Op.cit., halaman 840. Baca juga Muhammad Syafi’i Antonio, Op.cit., halaman 97.
[19] Wahbah Az-Zuhaily, Op.cit., halaman 839.
[20] Gemala Dewi dkk., Op.cit., halaman 122-123.
[21] Wahbah Az-Zuhaily, Loc.cit.
[22] Pasal 28 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syari’ah, tanggal 12 Mei 1999.
[23] Pasal 27 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Berdasarkan Prinsip Syari’ah, tanggal 12 Mei 1999.
[24] Azwar, Penerapan Prinsip Syari’ah Dalam OperasionalPerbankan Islam, (Studi Pada BNI Syari’ah Cabang Medan dan BPRS Paduarta Insani), Tesis Program Pascasarjana Magister Kenotariatan,Universitas Sumatera Utara, Medan, 2004, halaman 84.
[25] Ibid., halaman 88.
[26] Ibid.,halaman 90.
[27] Ibid, halaman 103.
[28] Muhammad Syafi’i Antonio,Op.cit., halaman 27.
[29] Ibid., halaman 32.
[30] Ibid.
[31] Ibid., halaman 34.
[32] Ibid.
[33] Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003, halaman 1.
[34] John Marlon M.Sihombing, Upaya Penyelesaian Sengketa Kredit Perbankan Pada Bank Swasta Di Kota Medan (Studi Kasus Pada PT.Bank Eksekutif Internasional Tbk. Cabang Medan), Tesis Program Pascasarjana Magister Kenotariatan, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2004, halaman 51-53.
[35] Rachmadi Usman, Op.cit., halaman 9.
[36] John Marlon M. Sihombing, Op.cit., halaman 49.
[37] Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Naskah Akademis Mengenai Court Dispute Resolution, 2003, halaman 134-135.