Minggu, 01 November 2009

Permasalahan Mediasi dalam Teori&Praktek

PERMASALAHAN MEDIASI DALAM TEORI

DAN PRAKTEK DI PENGADILAN AGAMA[1]



PENDAHULUAN

Studi efektivitas mediasi dalam sistem peradilan (court annexed mediation/court annexed dispute resolution) di Indonesia sejak berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perosedur Mediasi di Pengadilan, tertanggal 31 Juli 2008 (selanjutnya disebut Perma), dalam tataran teoritis dan praktis senantiasa memerlukan pengkajian yang mendalam, terutama untuk tujuan penerapan yang lebih komprehensif. Diawal pemberlakuannya, muncul dua aliran pendapat tentang kewajiban melaksanakan mediasi, apakah berlaku umum untuk semua perkara perdata yang diterima di pengadilan tingkat pertama (Pasal 2) kecuali perkara-perkara tertentu yang tersebut dalam Pasal 4, atau lebih khusus hanya untuk perkara perdata yang dihadiri kedua belah pihak berperkara di persidangan (Pasal 7). Di antara penyebab hal ini adalah persoalan klasik disekitar substansi pasal yang membuka diri untuk dipahami secara berbeda. Namun sebagai aturan main (hukum formil) yang mesti mewujudkan suatu kepastian, hal ini harus juga diatasi dengan regulasi yang lebih memberikan kepastian hukum.

Selanjutnya dalam tataran teknis pelaksanaan, penerapan Perma juga menimbulkan beberapa persoalan penting yang membutuhkan dialogis yang objektif, di antaranya sekitar kemampuan mediator dari hakim, pembiayaan untuk panggilan mediasi, standarisasi (tokok ukur) keberhasilan mediasi, pengklasifikasian jenis perkara yang dimediasi (pokok dan accessoire), pelaporan dan evaluasi. Beberapa permasalahan lain pasti masih ditemukan, baik berbentuk teori atau wacana maupun kenyataan di lapangan (aplikasi), namun dalam tulisan ini hanya difokuskan beberapa hal saja dengan paparan singkat yang bersifat deskriptif. Harapan utama tentunya agar menjadi bahan diskusi yang lebih dalam.

Disadari bahwa sifat ephemeral (keterbatasan dalam berbagai hal) menjadikan tulisan singkat ini sangat jauh dari kesempurnaan sehingga membutuhkan tegur sapa yang positif dari berbagai pihak untuk penyempurnaannya.

PEMBAHASAN

1. Differensiasi Substansial

Secara teoritis, differensiasi substansial dalam peraturan perundang-undangan melahirkan ragam pemahaman. Perbedaan pemahaman tersebut, dalam tataran praktis, akan berimbas kepada perbedaan aplikasi. Demikian pula halnya dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan memuat beberapa pasal yang interpretable. Di antaranya, dalam memahami kewajiban melakukan mediasi, sebagaimana diatur dalam Perma tersebut, setidaknya memunculkan dua alur pikir yang berbeda: Pertama, proses mediasi wajib dilalui dalam tahap pernyelesaian setiap sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan; Kedua, mediasi wajib dilalui dalam tahap penyelesaian sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan di saat kedua belah pihak berperkara hadir di persidangan. Terlepas dari penilaian terhadap mana diantara kedua pemahaman tersebut yang benar, yang pasti keduanya akan memberikan implikasi praktis yang berbeda.

Apabila dicermati secara anatomis, Perma tentang mediasi memuat pasal-pasal yang interpretable. Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa “Tidak menempuh prosedur mediasi berdasarkan peraturan ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 130 HIR dan atau Pasal 154 Rbg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum”. Lebih tegas lagi dalam Pasal 4 dinyatakan bahwa “Kecuali perkara yang diselesaikan melalui prosedur pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi pengawas Persaingan Usaha, semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuan mediator”.

Pemahaman secara gramatikal yang mudah ditangkap dari bunyi kedua pasal tersebut di atas adalah bahwa mediasi wajib dilakukan untuk setiap perkara yang diajukan ke pengadilan. Pemahaman ini didukung oleh latar belakang secara historis munculnya keinginan atau semangat untuk mengintegrasikan penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi ke dalam jalur litigasi, yang diawali dengan lahirnya Sema Nomor 1 Tahun 2002, kemudian direvisi dengan Perma Nomor 2 Tahun 2003, terakhir disempurnakan lagi dengan lahirnya Perma Nomor 1 Tahun 2008, yang intisarinya adalah: (1) upaya perdamaian secara konprehensif dan sungguh-sungguh, (2) efisiensi dan efektivitas pemeriksaan persidangan, (3) menekan lajunya jumlah perkara ke tingkat kasasi yang mengakibatkan besarnya penumpukan sisa perkara di Mahkamah Agung sehingga hilangnya kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.

Dalam kerangka ini, mediasi di pengadilan dipahami sebagai bentuk intensivikasi (perluasan) makna dari upaya perdamaian yang secara formil telah dilaksanakan selama ini. Dalam pemahaman ini, mediasi adalah upaya perdamaian yang intensitasnya pelaksanaannya dilakukan lebih komprehensif dan sungguh-sungguh dengan dibantu oleh mediator. Disadari dari realita yang terjadi selama ini, upaya perdamaian yang dilakukan secara langsung oleh majelis hakim di depan persidangan kurang begitu efektif dan terkesan formalistik belaka, karena: (1) suasana persidangan kerap menimbulkan ketegangan emosional dan psikologis bagi masing-masing pihak yang bersengketa sehingga sulit mencari titik temu penyelesaian sengketa secara damai, (2) pemeriksaan persidangan terikat oleh batasan waktu dan aturan hukum acara yang berlaku sehingga nuansa mengadili lebih terasa ketimbang suasana pemufakatan, (3) memeriksa fakta dan peristiswa yang telah terjadi sehingga cendrung mengungkit kembali faktor-faktor pemicu konflik (4) tidak mungkin melakukan “kaukus” (pertemuan yang hanya dihadiri oleh salah satu pihak berperkara tanpa dihadiri pihak yang lain) untuk menemukan fakta-fakta yang dianggap perlu dalam rangka kesuksesan mediasi. Meskipun dalam perkara perceraian dimungkinkan untuk melakukan upaya perdamaian setiap kali sidang sampai perkara diputus, namun secara psikologis suasana persidangan tersebut sangat berpengaruh kepada kondisi kejiwaan kedua belah pihak berperkara, apalagi setelah dilakukan tahapan jawab menjawab yang secara emosional tentu akan memancing para pihak untuk bersikukuh mempertahankan pendapat masing-masing.

Berdasarkan pemahaman tersebut, maka pelaksanaan mediasi harus disesuaikan dengan ketentuan perdamaian yang dikehendaki oleh Pasal 130 HIR./154 R.Bg. Aplikasinya, prosedur mediasi tetap ditempuh meskipun salah satu pihak tidak hadir. Karena yang menjadi tujuan utama mediasi adalah sengketa yang sedang berlangsung tersebut dapat dihentikan oleh para pihak yang merasa berkepentingan dan selanjutnya diselesaikan secara kekeluargaan. Apabila pihak yang hadir hanya pihak penggugat, setelah dilewati tahap mediasi yang dipimpin mediator, ternyata penggugat bersedia menyelesaikan sengketanya secara kekeluargaan atau merelakan haknya sehingga penggugat mencabut perkaranya, dalam kondisi ini mediasi dapat dianggap berhasil. Demikian pula, apabila pihak yang hadir hanya pihak tergugat, setelah dilewati proses mediasi ternyata tergugat bersedia memenuhi tuntutan penggugat, dalam hal ini mediasi juga dianggap berhasil menyelesaikan sengketa antara para pihak. Dalam sisi pandang ini, kehadiran kedua belah pihak secara langsung di pengadilan tidak menjadi syarat utama munculnya kewajiban mediasi, karena yang dimediasi adalah para pihak berperkara yang secara formil telah tercantum dalam gugatan. Sekalipun salah satu pihak tidak hadir, namun secara formil pihak yang tidak hadir tersebut tidak hilang kedudukannya sebagai para pihak. Pemahaman seperti ini relevan dengan kewajiban perdamaian di depan persidangan, sebagaimana dikehendaki oleh Pasal 10 HIR/154 R.Bg, yang sekalipun salah satu pihak tidak hadir tetap wajib didamaikan. Adapun penilaian tentang mediasi berhasil atau gagal adalah sepenuhnya merupakan wewenang mediator setelah memanggil para pihak dan menjalankan proses mediasi.

Kemudian dalam Pasal 7 Perma disebutkan bahwa: (1) Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belah pihak, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi. (2) Ketidakhadiran pihak turut tergugat tidak menghalangi pelaksanaan mediasi. (3) Hakim, melalui kuasa hukum atau langsung kepada para pihak, mendorong para pihak untuk berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi. (4) Kuasa hukum para pihak berkewajiban mendorong para pihak sendiri berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi. (5) Hakim wajib menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menempuh proses mediasi. (6) Hakim wajib menjelaskan prosedur mediasi dalam Perma ini kepada para pihak yang bersengketa.

Berdasarkan Pasal 7 di atas, dapat dipahami bahwa mediasi hanya wajib di saat kedua belah pihak yang berperkara hadir di persidangan. Pemahaman ini muncul dengan dasar bahwa mediasi hanya logis dilaksanakan apabila kedua belah pihak berperkara hadir di persidangan. Karena hanya dalam kondisi hadirnya kedua belah pihak tersebut permufakatan dan kesepakatan perdamaian dapat diambil. Adapun kaitannya dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 adalah bersifat pengkhususan. Pasal 2 dan Pasal 4 bersifat umum sedangkan Pasal 7 mengkhususkan ketentuan yang bersifat umum tersebut.

Hanya saja, dari penelitian terhadap jumlah perkara yang diterima di pengadilan (kasus Pengadilan Agama Simalungun) selama 2008 dan 2009 (Januari sampai dengan Oktober), ternyata hanya 22% setiap tahun dari perkara yang diterima tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara (contradictoir), adapun sisanya sebanyak 78% diperiksa secara verstek. Kemudian perkara verzet tahun dalam tahun 2008 dan 2009 (Januari sampai dengan Oktober) hanya satu buah perkara. Hal yang sama kemungkinan tidak jauh berbeda dengan kondisi Pengadilan Agama lain. Dari realita tersebut, maka sangat sedikit jumlah perkara yang dapat dilakukan mediasi dengan pemahaman yang terakhir ini. Akibatnya target dan tujuan mediasi sebagaimana yang disebutkan dalam konsideran Perma salah satunya untuk menekan jumlah penumpukan perkara di pengadilan, tidak dapat diharapkan.

Muncul pertanyaan, bagaimana memahami ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 apabila dikaitkan ketentuan Pasal 7 dalam pemahaman yang pertama di atas? Tentu saja dalam alur pikir ini jawabannya adalah bahwa ketentuan Pasal 7 dipahami sebagai bentuk penjelasan teknis tentang pelaksanaan mediasi yang disebutkan dalam Pasal 2 dan Pasal 4, bukan berbentuk pengkhususan ataupun pengecualian.

Untuk kesamaan langkah tentang prosedur pelaksanaan mediasi di pengadilan, perlu kiranya diterbitkan aturan yang lebih tegas dan jelas berbentuk revisi (penyempurnaan). Secara lokal, Peradilan Agama Sumatera Utara telah menetapkan bahwa mediasi hanya wajib di saat kedua pihak berperkara hadir di persidangan.

2. Keterampilan Sebagai Mediator

Efektivitas Perma tentang mediasi memang tidak paralel dengan ketersediaan mediator yang professional di pengadilan. Pasal 1 angka 6 tentang definisi mediator tidak mensyaratkan mediator harus bersertifikat.[2] Hal ini merupakan keleluasaan yang diberikan Perma mengingat tidak mungkin menunggu adanya mediator yang bersertifikat untuk memberlakukan mediasi di pengadilan. Untuk mengatasi keterbatasan tenaga mediator yang bersertifikat di tengah kuatnya keinginan untuk mengefektifkan Perma tentang mediasi, Perma memberi keleluasaan kepada pengadilan untuk menunjuk mediator dari hakim dengan syarat bukan hakim yang menangani perkara tersebut. Sayangnya, mayoritas hakim yang diangkat menjadi mediator tidak memiliki keterampilan khusus tentang mediasi. Hal ini seharusnya menjadi salah satu faktor yang mesti diperhitungkan dalam mengukur tingkat keberhasilan mediasi di pengadilan.

Berdasarkan pemantauan penulis terhadap praktek mediasi yang dijalankan oleh mediator yang berasal dari hakim, terlihat bahwa mediator cenderung memposisikan dirinya tidak jauh berbeda dengan fungsinya sebagai hakim di depan persidangan di saat melangsungkan mediasi. Lebih jauh lagi, dampak dari tidak dipahaminya tugas dan fungsi mediator dengan baik, maka sebagian mediator yang berasal dari hakim sering melontarkan ucapan yang terkesan pesimistik dan antipati terhadap pelaksanaan mediasi. Bahkan sebagian hakim menganggap tugas sebagai mediator adalah beban dan tanggung jawab baru yang hanya memberatkan dan atau merugikan. Tentu saja hal ini sangat disayangkan, sebagai refleksi dari ketidakmengertian tentang hakikat dan tujuan mediasi. Namun demikian patut disadari bahwa timbulnya sikap demikian karena memang dalam jenjang pendidikan formal dan pelatihan-pelatihan tenaga teknis hakim selama ini tidak pernah ada materi pembekalan sekitar mediasi. Di samping itu, para hakim telah terbiasa dengan penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yang bersifat memutus (ajudikatif). Akibatnya, ketika diberikan tugas untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur non litigasi, terasa asing dan menyulitkan.

Berdasarkan hal tersebut, dalam jangka pendek perlu adanya kebijakan-kebijakan yang bersifat riil dari pimpinan pengadilan untuk membuat program kajian keilmuan secara berkala yang bersifat eksploratif di unit kerja masing-masing, khsususnya tetang hakikat dan tujuan mediasi serta keterampilan sebagai mediator. Selanjutnya untuk jangka panjang kalangan akademisi perlu menjadikan materi tentang mediasi sebagai salah satu pelajaran wajib yang harus dikuasi oleh hakim. Kendatipun untuk waktu mendatang mediator diharapkan berasal dari kalangan professional, bukan hakim, namun adanya keterkaitan tugas yang sangat erat antara hakim dan mediator, menjadi alasan utama pentingnya hakim mengetahui seluk beluk mediasi.

3. Panggilan untuk Mediasi

Permasalahan yang muncul dalam praktek mediasi berikutnya adalah tentang biaya panggilan untuk sidang mediasi. Konsideran Perma yang paling awal dalam mempertimbangkan pentingnya mediasi di pengadilan adalah untuk terwujudnya biaya murah dalam proses penyelesaian perkara.[3] Sebelum efektifnya Perma Nomor 1 Tahun 2008, jumlah panggilan untuk perkara cerai talak sebanyak 7 kali sedangkan untuk perkara cerai gugat sebanyak 5 kali (Buku II). Setelah diberlakukannya Perma, sebagian pengadilan membuat kebijakan untuk menambah biaya panggilan tersebut di atas sebanyak 2 kali untuk panggilan mediasi ketika menaksir panjar biaya perkara.

Dengan praktek mediasi yang hanya untuk perkara-perkara yang dihadiri oleh kedua belah pihak, khususnya praktek di Pengadilan Agama se Sumatera Utara, maka biaya panggilan untuk mediasi tidak perlu ditaksir diawal pembayaran panjar untuk menghindari pembengkakan panjar biaya perkara.

Apabila pada sidang pertama kedua belah pihak berperkara hadir, maka pada saat itu dapat ditunjuk langsung mediator oleh para pihak atau oleh majelis hakim bila para pihak tidak ada kesepakatan. Majelis hakim menunda persidangan minimal selama dua minggu untuk pelaksanaan mediasi dengan ketetapan bahwa sidang berikutnya dibuka kembali untuk mendengarkan laporan mediator. Penundaan persidangan selama dua minggu tersebut dengan pertimbangan bahwa rentang waktu dua minggu dinilai cukup untuk melakukan mediasi. Apabila pada saat persidangan dibuka kembali ternyata mediator merasa perlu memperpanjang waktu mediasi, maka mediator dapat meminta kepada majelis hakim untuk memperpanjang waktu mediasi sepanjang masih dalam batas waktu maksimal yang dibolehkan oleh Perma. Dengan cara ini, persoalan sekitar waktu tidak menjadi sesuatu yang terkesan memberatkan.

Pada hari penunjukan mediator itu, mediator yang ditunjuk dapat memulai tugasnya dengan mengadakan musyawarah dengan kedua belah pihak berperkara untuk menentukan hari pelaksanaan mediasi. Para pihak tidak perlu dipanggil untuk menghadiri mediasi pada waktu yang telah disepakati tersebut karena telah mengetahui langsung kapan hari pelaksanaannya. Bahkan apabila memungkin dapat langsung dimulai mediasi pada hari itu juga dengan syarat mediator dapat mempelajari berkas perkara atau dokumen lain yang diperlukan (seperti dalam perkara-perkara perceraian yang sudah umum dikuasai oleh hakim mediator). Apabila mediator belum dapat mempelajari peta sengketa, disebabkan jenis kasusnya cukup berat (seperti kasus waris, harta bersama, hadhanah, dll), maka hari mediasi dapat ditunda pada hari yang lain.

Apabila pada hari yang telah ditentukan kedua belah pihak atau salah satu pihak tidak hadir, maka mediator dapat menunda mediasi berikutnya pada saat sidang dibuka kembali. Sampai tahap ini biaya pemanggilan belum dibutuhkan. Apabila pada hari saat persidangan dibuka kembali untuk mendengarkan laporan mediator, sebelum persidangan dibuka, mediator dan pihak berperkara yang hadir dapat melanjutkan pelaksanaan mediasi kedua. Apabila mediator dan para pihak merasa perlu untuk melanjutkan mediasi sehingga disepakati untuk memperpanjang waktu mediasi, maka mediator memohon untuk perpanjangan waktu mediasi kepada majelis hakim di depan persidangan. Setelah majelis hakim mengabulkan permohonan perpanjangan waktu mediasi, maka mediator dapat menyepakati waktu pelaksanaan mediasi dengan para pihak yang hadir yakni pada hari sidang berikutnya dengan perhitungan bahwa pada hari itu para pihak telah dipanggil atau diperintahkan hadir oleh majelis hakim. Dengan demikian, biaya pemanggilan untuk mediasi tidak diperlukan lagi dan mediasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan cara mengoptimalisasi panggilan sidang yang telah diperintahkan majelis di persidangan.

Berdasarkan uraian tersebut terlihat bahwa pembiayaan untuk panggilan mediasi tidak menjadi faktor yang memberatkan kepada para pihak berperkara (meminimalisir biaya perkara). Oleh sebab itu, biaya panggilan untuk mediasi hanya bersifat insidentil yang dapat diminta apabila sangat dibutuhkan. Hal itupun kalau biaya panggilan yang dipungut diawal dengan pola baku sebelum mediasi (7 kali untuk cerai talak dan 5 kali untuk cerai gugat) tidak dapat mengatasi biaya panggilan mediasi.

4. Tolok Ukur Keberhasilan Mediasi

Publikasi terakhir yang dilansir oleh Badilag.net tentang tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama, yang nota-bene penerap hukum Islam, sangat jauh dari yang diharapkan. Padahal, baik kalangan akademisi maupun praktisi hukum Islam telah mengakui bahwa substansi mediasi tersebut adalah berasal dan milik hukum Islam. Kurang dari 10 % perkara-perkara perdata yang diterima di Pengadilan Agama dapat diselesaikan melalui mediasi. Kenyataan itu telah memicu munculnya pertanyaan, apakah informasi tersebut benar dan apa tolok ukur penilaian terhadap keberhasilan mediasi tersebut? Berdasarkan hal itu, maka perlu dirumuskan tolok ukur keberhasilan mediasi sebagai langkah untuk mengetahui prosentase tingkat keberhasilan mediasi secara kuantitatif dan untuk mengukur efektivitas pelaksanaan mediasi dalam rangka penyelesaian sengketa non litigasi secara kualitatif, agar diketahui berbagai permasalahan yang muncul dalam praktek mediasi di pengadilan, sehingga akhirnya dapat dirumuskan langkah-langkah efektif pemecahannya.

Dalam menghitung prosentase keberhasilan mediasi, perlu digariskan secara tegas hasil tersebut apakah prosentase dari jumlah seluruh perkara yang masuk atau hanya dari jumlah perkara yang melalui tahapan mediasi. Selanjutnya bagaimana pula penghitungan prosentase keberhasilan mediasi dalam perkara-perkara kumulasi. Semestinya penghitungan prosentase keberhasilan mediasi dalam perkara kumulasi perlu diklasifikasikan antara perkara pokok dan accessoire. Demikian pula halnya dengan perkara yang terdapat tuntutan balik (rekonvensi), karena dalam perkara kumulasi dan rekonvensi objek sengketa tersebut telah berbeda, meskipun nomor perkara dan proses pemeriksaannya disatukan dengan tujuan efektifitas, sinkronisasi dan efisiensi.

Alasan utama yang mendasari terjadinya hal ini adalah karena hampir 90 % sengketa yang diselesaikan di Pengadilan Agama merupakan perkara perceraian. Perkara perceraian adalah masalah hati, masalah hati sangat berkaitan dengan harga diri, martabat dan kehormatan keluarga besar masing-masing dan sebagainya, sehingga sulit didamaikan melalui proses mediasi. Kultur masyarakat Indonesia pada umumnya belum akan datang ke pengadilan untuk mengurus perceraian, kecuali setelah perselisihan di antara mereka tersebut mencapai titik puncak. Dalam kondisi itu, mediator di pengadilan terbukti sangat sulit menyelesaikan permasalahan yang sudah sedemikian rumit. Namun demikian, keterbatasan dalam memediasi perkara perkara perceraian mestinya tidak mempengaruhi semangat untuk memediasi perkara-perkara lain di luar perceraian.

Jumlah perkara gugatan yang diterima tahun 2009 di Pengadilan Agama Simalungun sampai bulan Oktober 2009 adalah sebanyak 252 perkara. Sebanyak 60 perkara diperiksa melalui proses mediasi. Adapun sisanya tidak melalui mediasi, baik karena diperiksa dengan cara verstek, dicabut ataupun digugurkan.

5. Mediasi dalam perkara kumulasi

Mediasi dalam perkara kumulasi harus dicermati secara professional dan proporsional. Dalam praktek di Pengadilan Agama sangat sering ditemukan perkara-perkara kumulasi. Sampai saat ini, prosentase perkara terbesar di Pengadilan Agama adalah masalah perceraian dan sebagian diantaranya dikumulasikan dengan gugatan nafkah, hadhanah, harta bersama, dan lain-lain sepanjang dibenarkan oleh ketentuan yang berlaku.

Dalam kumulasi ini perkara perceraian ditempatkan sebagai pokok perkara sedangkan yang lain ditempatkan sebagai pelengkap (accessoire). Keterbatasan kemampuan mediator dalam menyelesaikan perkara-perkara perceraian karena dianggap masalah abstrak (hati) semestinya tidak berimbas kepada penyelesaian sengketa yang riil seperti gugatan nafkah, hadhanah, harta bersama, meskipun ditempatkan sebagai accessoire. Untuk itu, perlu disadari dan dilihat bahwa dalam perkara kumulasi memuat beberapa perkara yang mempunyai karakteristik tersendiri sehingga membutuhkan mediasi yang juga berbeda.

Perlu mendapat perhatian khusus bagi mediator di Pengadilan Agama dalam memediasi perkara hadhanah. Mediasi merupakan jalan yang lebih efektif untuk menyelesaikan sengketa hadhanah ketimbang jalur litigasi, mengingat terhadap perkara ini sulit dilakukan eksekusi.

6. Mediasi dalam Perkara Rekonvensi

Praktek mediasi di Pengadilan Agama belum sampai menyentuh perkara-perkara yang muncul dalam proses persidangan melalui tuntutan balik (rekonvensi). Padahal tuntutan rekonvensi tersebut pada dasarnya merupakan satu perkara lain yang kebetulan pemeriksaannya disatukan dengan perkara awal (konvensi) untuk tujuan efektifitas dan efisiensi serta sinkronisasi sepanjang dibenarkan oleh ketentuan yang berlaku.

Untuk kasus Pengadilan Agama, mayoritas perkara cerai talak yang dihadiri oleh pemohon dan termohon di persidangan disertasi dengan tuntutan balik oleh termohon sebagai penggugat rekonvensi. Tuntutan balik itu pada umumnya meliputi perkara nafkah lampau (madhiyah), nafkah iddah, mut’ah, hadhanah dan nafkah anak, sebagian di antaranya harta bersama. Oleh karena perkara ini muncul di tengah persidangan, maka terhadap perkara ini tidak pernah ditempuh upaya perdamaian melalui mediasi dengan alasan proses persidangan telah berjalan dan tahap perdamaian telah dilalui?

Apabila direnungkan dengan seksama, dari segi substansi, perkara-perkara yang muncul dalam tuntutan balik pada dasarnya adalah perkara tersendiri, kepentingannya berbeda dan terpisah dengan pokok perkara. Hanya saja karena terdapat kaitan yang erat dengan perkara awal, maka pemeriksaannya dibenarkan bersamaan dengan pokok perkara. Dalam praktek pemeriksaan perkara gugatan rekonvensi secara umum selama ini tidak lagi ditempuh upaya perdamaian oleh majelis, hanya dalam beberapa kasus ditemukan adanya perdamaian khsusus untuk rekonvensi atas inisitif para pihak berperkara. Pada hal kalau merujuk kepada asas umum hukum acara yang berlaku, semestinya setiap sengketa yang diperiksa di persidangan harus diawali dengan upaya perdamaian. Namun dalam kenyataan praktek di persidangan, khususnya pemeriksaan tuntutan balik tidak didahului oleh upaya perdamaian, melainkan langsung kepada tanggapan tergugat rekonvensi yang bersamaan dengan replik dalam konvensi. Dengan demikian terhadap tuntutan rekonvensi langsung ke proses jawab menjawab. Apabila terjadi kesepakatan dalam tahap jawab menjawab tersebut, maka majelis hakim akan memutuskan berdasarkan kesepakatan, sebaliknya apabila tidak terjadi kesepakatan, maka majelis hakim akan memutus perkara tersebut berdasarkan alat bukti dan pertimbangan sendiri.

Dalam realita yang ditemukan di lapangan, putusan majelis hakim dalam rekonvensi yang tidak didasari oleh kesepakatan para pihak cenderung menjadi pemicu ketidakpuasan para pihak berperkara sehingga mendorong mereka untuk banding dan kasasi. Untuk itu perlu ditindaklanjuti penggunaan instrument mediasi untuk menyelesaikan gugatan rekonvensi agar rasa keadilan lebih dapat diwujudkan untuk kedua belah pihak. Apabila hal ini diterapkan, keuntungan yang dapat diperoleh adalah: (1) putusan lebih mampu mewujudkan rasa keadilan bagi kedua belah pihak, (2) proses pemeriksaan perkara lebih cepat dan sederhana serta biaya ringan, (3) kebutuhan kepada lembaga peradilan dan kepercayaan masyarakat semakin kuat, (4) masyarakat menyadari hak dan kewajiban yang timbul akibat perceraian.

7. Pelaporan dan evaluasi

Selanjutnya untuk kepentingan pelaporan dan evaluasi tentang efektivitas mediasi di Pengadilan Agama, perlu dirumuskan sistem pelaporan tersendiri untuk perkara-perkara kumulasi dan rekonvensi. Meskipun mediasi dalam perkara pokok gagal, tetapi terhadap objek perkara yang menjadi accessoire-nya berhasil, maka perlu dilaporkan tentang keberhasilan tersebut dalam laporan tersendiri.

Untuk kepentingan evaluasi, berkas perkara mediasi semestinya tidak dimusnahkan dalam pengertian dibakar atau dihanguskan, melainkan disimpan oleh unit kepaniteraan dalam satu box khusus yang bersifat sangat rahasia sehingga tertutup akses publik terhadapnya. Berkas ini dapat dibuka atas izin tertulis Ketua Pengadilan hanya untuk kepentingan penelitian tentang efektivitas mediasi oleh kalangan intern, dengan syarat perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewizjde).

PENUTUP

Mediasi merupakan suatu keniscayaan yang mesti dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan peradilan yang memenuhi rasa keadilan. Transformasi paradigma lama penyelesaian sengketa litigasi ke dalam paradigma baru integrasi penyelesaian sengketa non litigasi dan litigasi masih dalam masa transisi yang secara alamiah akan menemukan tempatnya yang dinamis, apabila diterapkan secara konsisten dan konsekuen serta terus disempurnakan. Amiin.



[1]Drs.Najamuddin,S.H.,M.H.(Ketua Pengadilan Agama Simalungun) dan Candra Boy Seroza, M.Ag (Hakim PA.Simalungun).

[2]Pasal 1 angka 6: Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian;

[3]Menimbang: a. Bahwa mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.

Rabu, 04 Februari 2009

APLIKASI MUSYARAKAH DAN MUDHARABAH

Oleh: Drs. Najamuddin, SH.,MH.

I. Pendahuluan
Salah satu perkembangan baru dalam dunia ekonomi di Indonesia adalah tumbuh dan berkembangnya lembaga-lembaga ekonomi Islam. Satu di antaranya adalah perbankan Islam atau perbankan syari’ah. Berdasarkan huruf a Penjelasan Pasal 49 huruf i Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU No. 3 Tahun 2006), perkara bank syari’ah termasuk kewenangan Pengadilan Agama.
“Secara akademik, istilah Islam dengan syari’ah mempunyai pengertian yang berbeda. Namun secara teknis untuk penyebutan bank Islam dan bank syari’ah mempunyai pengertian yang sama”.[1]” Bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syari’at Islam”.[2]
Dari rumusan tersebut dipahami bahwa usaha pokok bank syari’ah adalah mengadakan transaksi-transaksi dan produk-produk bank yang Islami, yakni yang terhindar dari riba, terhindar dari transaksi-transaksi bathil, juga terhindar dari prinsip-prinsip kezhaliman. Oleh karena itu, yang dimaksud bukan sekedar meng-arabkan istilah-istilah perbankan, tetapi lebih dari itu harus sejalan dengan prinsip-prinsip syari’ah dimaksud.
Di antara bentuk-bentuk transaksi usaha dalam Islam adalah musyarakah dan mudharabah. Kedua bentuk transaksi ini lazim dipraktekkan dalam bank syari’ah. Oleh sebab itu perlu dilihat bagaimana produk-produk tersebut berlaku dalam bank syari’ah, yakni untuk memudahkan analisa apabila tertjadi sengketa para pihak.
II. Musyarakah dan Mudharabah
A. Musyarakah
1. Pengertian
Menurut Hanafiyah syirkah adalah :
ﻋﻘﺪ ﺒﻴﻥ ﺍﻠﻤﺘﺸﺎﺮﻛﻴﻥ ﻔﻰ ﺮﺃﺲ ﺍﻠﻤﺎﻞ ﻮﺍﻠﺮﺍﺒﺢ [3]
Perjanjian antara dua pihak yang bersyarikat mengenai pokok harta dan keuntungannya.
Menurut ulama Malikiyah syirkah adalah :
ﺇﺬﻥ ﻔﻰﺍﻠﺗﺻﺮﻒ ﻠﻬﻤﺎ ﻤﻊﺍﻨﻔﺳﻬﻤﺎﺃﻱ ﺃﻦ ﻴﺄﺫﻦ ﻜﻞ ﻮﺍﺤﺪ ﻤﻦﺍﻠﺸﺮﻴﻜﻳﻦ ﻠﺼﺎﺤﺒﻪ ﻓﻰﺍﻦ ﻴﺘﺻﺮﻒ ﻓﻰﻣﺎﻞ ﻠﻬﻣﺎ ﻤﻊ ﺇﺒﻗﺎﺀ ﺤﻖ ﺍﻠﺗﺻﺮﻒ ﻟﻜﻝ ﻤﻧﻬﻣﺎ [4]
Keizinan untuk berbuat hukum bagi kedua belah pihak, yakni masing-masing mengizinkan pihak lainnya berbuat hukum terhadap harta milik bersama antara kedua belah pihak, disertai dengan tetapnya hak berbuat hukum (terhadap harta tersebut) bagi masing-masing.
Menurut Hanabilah :
ﻫﻲﺍﻹﺠﺎﺗﻤﺎﻉ ﻔﻲ ﺍﺴﺗﺤﻗﺎﻖﺃﻮﺗﺼﺭﻒ [5]
Berkumpul dalam berhak dan berbuat hukum.
Sedangkan menurut Syafi’iyah :
ﺛﺒﻮﺖﺍﻠﺤﻖﻔﻲﺸﻲﺀﻻﺜﻧﻳﻦﻔﺄﻜﺛﺮﻋﻠﻰﺠﻬﺔﺍﻠﺸﻳﻮﻉ[6]
Tetapnya hak tentang sesuatu terhadap dua pihak atau lebih secara merata.
Menurut Latifa M.Algoud dan Mervyn K. Lewis[7] musyarakah adalah kemitraan dalam suatu usaha, dimana dua orang atau lebih menggabungkan modal atau kerja mereka, untuk berbagi keuntungan, menikmati hak-hak dan tanggung jawab yang sama. Sedangkan menurut Sofiniyah Ghufron dkk., al-musyarakah atau syirkah adalah akad kerjasama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif, di mana keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.[8]
Meskipun rumusan yang dikemukakan para ahli tersebut redaksional berbeda, namun dapat difahami intinya bahwa syirkah adalah perjanjian kerjasama antara dua pihak atau beberapa pihak, baik mengenai modal ataupun pekerjaan atau usaha untuk memperoleh keuntungan bersama.
Dasar hukum musyarakah antara lain firman Allah pada Surat An-Nisak ayat 12 yang artinya: Dan jika saudara-saudara itu lebih dua orang, maka mereka bersyarikat pada yang sepertiga itu.[9] dan juga hadits
Nabi SAW yang berbunyi:
ﺍﻧﺎﺜﺎﻠﺚﻠﺷﺮﺒﻜﻳﻦﻤﺎﻠﻢﻳﺨﻦﺍﺤﺪﻫﻤﺎﺼﺎﺤﺒﻪﻓﺎﺬﺍﺨﺎﻦﺨﺮﺟﺖﻤﻦﺒﻳﻧﻬﻤﺎ
ﺮﻮﺍﻩﺍﺒﻮﺩﺍﻮﺩﻮﺼﺤﺣﻪﺍﻠﺤﺎﻜﻢ
Artinya : Saya yang ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satunya tidak mengkhianati yang lain, tetapi apabila salah satunya mengkhianati yang lain, maka aku keluar dari keduanya. HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Hakim.
2. Macam-macam musyarakah
Secara garis besar musyarakah terbagi dua, yang pertama musyarakah tentang kepemilikan bersama, yaitu musyarakah yang terjaIi tanpa adanya akad antara kedua pihak. Ini ada yang atas perbuatan manusia, seperti secara bersama-sama menerima hibah atau wasiat, dan ada pula yang tidak atas perbuatan manusia, seperti bersama-sama menerima hibah atau menerima wasiat, dan ada pula yang tidak atas perbuatan manusia, seperti bersama-sama menjadi ahli waris. Bentuk kedua adalah musyarakah yang lahir karena akad atau perjanjian antara pihak-pihak (syirkah al-“uqud). Ini ada beberapa macam:
a. Syarikat ‘inan, yaitu syarikat antara dua orang atau beberapa orang mengenai harta, baik mengenai modalnya, pengelolannya ataupun keuntungannya. Pembagian keuntungan tidak harus berdasarkan besarnya partisipasi, tetapi adalah berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian.
b. Syarikat mufawadhah, yaitu syarikat antara dua orang atau lebih mengenai harta, baik mengenai modal, pekerjaan ataupun tanggungjawab, maupun mengenai hasil atau keuntungan.
c. Syarikat wujuh, yakni syarikat antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan tingkat profesinal yang baik mengenai sesuatu pekerjaan/bisnis, dimana mereka membeli barang dengan kredit dan menjualnya secara tunai dengan jaminan reputasi mereka. Musyarakah seperti ini lazim juga disebut musyarakah piutang.
d. Syarikat a’maal, yaitu syarikat antara dua orang atau lebih yang seprofesi untuk menerima pekerjaan bersama-sama dan membagi untung bersama berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian.[10]
e. Syarikah Mudharabah, seperti akan diuraikan lebih lanjut.
Dari berbagai macam syarikah tersebut, Syafi’iyah menolak syarikah wujuh dengan alasan bahwa pada dasarnya dalam suatu syarikah harus ada modal ataupun pembagian beban usaha ataupun pekerjaan, hal mana tidak ada pada syarikah wujuh.
3. Rukun dan Syarat Syarikat Al-‘Uqud
Menurut Hanafiyah untuk terjadinya syarikah al-‘uqud, maka harus ada ijab dan qabul.[11] Sedangkan menurut Jumhur, rukunnya ada tiga, yaitu: a. Dua orang yang berakal sehat, b. Objek yang diperjanjikan dan c. Lafaz akad yang sesuai dengan isi.[12] Lebih lanjut Jumhur ulama berpendapat bahwa rukun akad pada umumnya adalah al-‘aqidaini, mahallu al-‘aqd dan sighat al-‘aqd. Selain ketiga rukun tersebut, Musthafa Az-Zarqa menambah satu lagi, yakni maudhu’ al-‘uqd (tujuan akad).[13]
Sedangkan syarat syarikat al-‘uqud pada umumnya adalah:
a. Harus mengenai tasharuf yang dapat diwakilkan
b. Pembagian keuntungan yang jelas
c. Pembagian keuntungan tergantung kepada kesepakatan, bukan kepada besar kecilnya modal atau kewajiban.[14]
B. Mudharabah
1. Pengertian Mudharabah
Ulama Hijaz menamakan mudharabah, qiradh. Menurut Jumhur, mudharabah adalah bagian dari musyarakah.Dalam merumuskan pengertian mudharabah, Wahbah Az-Zuhaily mengemukakan:
١نﻴﺪ ﻔﻊ١ﻠﻣﻠﻚ١ﻠﻌﺎﻤﻞ ﻤﺎﻻ ﻠﻳﺘﺟﺭﻔﻳﻪ ﻮﻳﻜﻮﻦ١ﻠﺭﺒﺢ ﻤﺸﺘﺭﻜﺎ ﺒﻳﻨﻬﻤﺎ ﺒﺣﺴﺐﻤﺎﺸﺭﻃﺎﻮﺍﻤﺎﺍﻠﺨﺎﺴﺭ
ﻔﻬﻲﻋﻠﻰ ﺭﺐﺍﻠﻤﺎﻞ ﻮﺤﺪﻩ ﻮﻻﻴﺤﺘﻤﻞ ﺍﻠﻌﺎﻤﻞ ﺍﻠﻤﻀﺎﺭﺐ ﻤﻦﺍﻠﺨﺴﺭﺍﻦ ﺸﻴﺄ ﻮﺇﻨﻤﺎﻫﻮﻴﺨﺴﺭﻋﻤﻠﻪﻮﺠﻬﺪﻩ[15]
Pemilik modal menyerahkan hartanya kepada pengusaha untuk diperdagangkan dengan pembagian keuntungan yang disepakati dengan ketentuan bahwa kerugian ditanggung oleh pemilik modal, sedangkan pengusaha tidak dibebani kerugian sedikitpun, kecuali kerugian berupa tenaga dan kesungguhannya.
Menurut Latifa M.Algaoud dan Mervyn K.Lewis, mudharabah dapat didefinisikan sebagai sebuah perjanjian di antara paling sedikit dua pihak, dimana satu pihak, pemilik modal (shahib al-mal atau rabb al-mal), mempercayakan sejumlah dana kepada pihak lain, pengusaha (mudharib), untuk menjalankan suatu aktivitas atau usaha.[16] Menurut Afzalur Rahman sebagaimana dikutip oleh Gemala Dewi dkk., syirkah mudharabah atau qiradh, yaitu berupa kemitraan terbatas adalah perseroan antara tenaga dan harta, seseorang (pihak pertama/supplier/ pemilik modal/mudharib) memberikan hartanya kepada pihak lain (pihak kedua/pemakai/pengelola/dharib) yang digunakan untuk bisnis, dengan ketentuan bahwa keuntungan (laba) yang diperoleh akan dibagi oleh masing-masing pihak sesuai dengan kesepakatan. Bila terjadi kerugian, maka ketentuannya berdasarkan syara’ bahwa kerugian dalam mudharabah dibebankan kepada harta, tidak dibebankan sedikitpun kepada pengelola, yang bekerja. [17]
Dasar hukum mudharabah antara lain Firman Allah pada Surat Al-Muzammil ayat 20, Al-Jumu’ah ayat 10 dan Al-Baqarah ayat 198.
Mudharabah ada dua macam :
a. Mudaharabah muthlaq, yakni mudharabah yang tidak terikat kepada syarat-syarat tertentu seputar materi usaha;
b. Mudharabah muqayyad, yakni mudharabah yang terikat kepada syarat-syarat tertentu mengenai materi usaha.[18]
2. Rukun Mudharabah
Menurut Hanafiyah rukun mudharabah adalah ijab dan qabul yang tepat; sedangkan menurut Jumhur ulama ada tiga rukunnya, yakni :
a. Dua pihak yang berakad (pemilik modal dan pengusaha/mudharib);
b. Materi yang diperjanjikan, mencakup modal usaha dan keuntungan;
c. Sighat (ijab dan qabul).[19] Gemala Dewi dkk., mengemukakan rukun mudharabah ada empat, yakni pemodal dan pengelola, sighat, modal dan nisbah keuntungan.[20] Sedangkan menurut Syafi’iyah rukunnya ada lima, yakni harta/modal, pekerja/pengusaha, keuntungan, sighat (ijab dan qabul) serta dua pihak yang berakad.[21]
C. Musyarakah dan Mudharabah Pada Bank Syari’ah
Pada bank syari’ah terdapat berbagai bentuk produk/usaha yang didasarkan kepada ketentuan-ketentuan syari’ah, antara lain musyarakah dan mudharabah.
1. Bentuk-bentuk usaha musyarakah pada Bank Syari’ah
Di antara bentuk usaha musyarakah pada bank syari’ah, antara lain:
a. Pada Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syari’ah :
1). Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
2). Memberikan fasilitas letter of credit (L/C)
3). Penyertaan modal dengan perusahaan atau bank yang lain yang juga mendasarkan usahanya kepada prinsip-prinsip syari’ah.
b. Pada BPR Berdasarkan Prinsip-prinsip Syari’ah :
1). Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, ini dapat berupa :
a). Tabungan
b). Deposito berjangka.
2). Melakukan penyaluran dana melalui bagi hasil.
2. Bentuk-bentuk usaha mudharabah pada bank syari’ah :
Ini dapat berupa :
a. Pada Bank Umum Berdasarkan Prinsip-prinsip Syari’ah:
1). Menghimpun dana dari masyarakat berupa simpanan dalam bentuk tabungan, deposito, atau bentuk lainnya yang berbentuk mudharabah.
2). Melakukan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan usaha.
3). Melakukan kegiatan usaha lain yang lazim bagi bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syari’ah Nasional.[22]
b. Pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Berdasarkan Prinsip Syari’ah :
Bentuk-bentuk usaha mudharabah pada bank ini dapat berupa :
1). Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan atau deposito atau bentuk lain yang menggunakan bentuk mudharabah.
2). Melakukan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan bagi hasil.
3). Melakukan kegiatan atau usaha lain yang lazim bagi BPR sepanjang disetujui oleh Dewan Syari’ah Nasional.[23]
Bentuk-bentuk musyarakah dan mudharabah ini tidak sama pada setiap bank syari’ah, sebagai contoh, menurut Azwar, pada BNI Syari’ah Cabang Medan, usaha-usaha mudharabah ada yang dalam bentuk penghimpunan dana, yaitu Tabungan Syariahplus, Deposito Mudharabah dan THI (Tabungan Haji Indonesia) mudharabah [24] dan dalam bentuk penyaluran dana berupa pembiayaan usaha (seperti proyek agribisnis dan jasa), pembiayaan transaksional dan trnsaksi eksport;[25] sedangkan musyarakah adalah dalam bentuk kemitraan pembiayaan proyek, joint ventura, ekspor/impor, modal kerja dan investasi.[26]
Sedangkan pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Paduarta Insani Medan, dalam bentuk mudharabah antara lain Tabungan Mudharabah Insani dan Deposito Mudharbah Insani;sedangkan musyarakah antara lain dalam bentuk Pembiayaan Syari’ah Insani. Pembiayaan ini dengan menggunakan lembaga jaminan, seperti gadai, fiducia dan kuasa jual.[27]
III. Upaya Perbankan Syari’ah Memelihara Prinsip-prinsip Syari’ah
Meskipun suatu lembaga telah menyandang nama syari’ah, namun tidak tertutup kemungkinan dalam menjalankan usahanya menyimpang dari nama yang disandang tersebut. Dalam menjalankan usahanya Bank Berdasarkan Prinsip-prinsip Syari’ah berupaya menjaga dan memelihara agar prinsip-prinsip syari’ah tersebut tetap terpelihara dalam operasionalnya. Upaya-upaya yang dilakukan tersebut dapat dikemukakan antara lain :
A. Melalui struktur organisasi
Dalam struktur organisasi bank syari’ah, ada lembaga yang bertugas dan bertanggungjawab memberikan pengawasan terhadap operasional bank syari’ah, yakni Dewan Pengawas Syari’ah. Lembaga ini biasanya ditempatkan pada posisi setingkat Dewan Komisaris pada setiap bank. Anggota Dewan Pengawas Syari’ah ditetapkan oleh Rapat Pemegang Saham dari calon yang telah mendapat rekomendasi dari Dewan Syari’ah Nasional.[28]
Dewan Pengawas Syari’ah bertugas meneliti produk-produk baru bank syari’ah dan memberikan rekomendasi terhadap produk-produk baru tersebut serta membuat pernyataan bahwa bank yang diawasinya masih tetap menjalankan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah.
Selain Dewan Pengawas Syari’ah, pada tingkat nasional ada pula Dewan Syari’ah Nasional (DSN).Lembaga ini didirikan pada tahun 1997, merupakan lembaga otonom di bawah Majelis Ulama Indonesia yang ketua dan sekretaris umumnya secara ex oficio dijabat oleh Ketua dan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia. Tugas lembaga ini antara lain adalah :
1. Mengawasi produk-produk lembaga keuangan syari’ah, seperti bank syari’ah, asuransi syari’ah, reksadana syari’ah, modal ventura dan lain-lain.
2. Meneliti dan memberi fatwa terhadap produk-produk yang akan dikembangkan pada bank-bank syari’ah yang diajukan oleh manajemen bank yang bersangkutan setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengawas Syari’ah.
3. Mengeluarkan pedoman yang akan digunakan oleh Dewan Pengawas Syari’ah dalam mengawasi bank-bank syari’ah.
4. Merekomendir para ulama yang akan ditugaskan menjadi anggota Dewan Pengawas Syari’ah.[29]
Dalam melaksanakan fungsinya DSN dapat memberikan teguran kepada lembaga keuangan syari’ah yang bersangkutan apabila lembaga tersebut menyimpang dari garis panduan yang ditetapkan. Hal ini terjadi antara lain apabila Dewan Syari’ah Nasional menerima laporan dari Dewan Pengawas Syari’ah tentang penyimpangn tersebut.[30]
B. Melalui Bisnis Usaha Yang Dibiayai
Upaya lainnya dari bank syari’ah untuk menjaga agar usaha yang dijalankan tetap sesuai dengan ketentuan-ketentuan syari’ah adalah melalui bisnis usaha yang dibiayai. Sebelum menyetujui usul pembiayaan oleh bank syari’ah, lebih dahulu diseleksi hal-hal yang berhubungan dengan usaha pembiayaan tersebut. Ini dilakukan agar jangan sampai usaha yang dibiayai bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah.
Hal-hal yang diperhatikan sebelum menyetujui usul pembiayaan tersebut antara lain adalah :
1. Apakah obyek pembiayaan halal atau haram.
2.Apakah obyek pembiayaan menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat.
3. Apakah berkaitan dengan perbuatan mesum/asusila.
4. Apakah obyek berkaitan dengan perjudian.
5. Apakah usaha itu berkaitan dengan industri senjata illegal atau berorientasi pada pembangunan senjata pemusnah massal.
6. Apakah proyek dapat merugikan syi’ar Islam, baik secara langsung maupun tidak langsung.[31]
C. Lingkungan Kerja dan Corporate culture
Sebuah bank syari’ah selayaknya memiliki lingkungan kerja yang sejalan dengan syari’ah. Dalam hal etika, misalnya sifat amanah dan shiddiq, harus melandasi setiap karyawan, sehingga tercermin integritas eksekutif muslim yang baik. Di samping itu karyawan bank syari’ah harus skillful dan professional (fathanah), dan mampu melakukan tugas secara team-work, di mana informasi merata di seluruh fungsional organisasi (tabligh). Demikian pula dalam hal reward dan punishment, diperlukan prinsip keadilan yang sesuai dengan syari’ah.[32]
VI. Sengketa Bank Syari’ah
Menurut Sitimegadianty Adam dan Takdir Rahmadi sebagimana dikutip Rachmadi Usman, dalam kosa kata Inggris terdapat 2 (dua) istilah, yakni “conflict” dan “dispute” yang kedua-duanya mengandung pengertian tentang adanya perbedaan di antara kedua pihak atau lebih, tetapi keduanya dapat dibedakan. Kosa kata conflict sudah diserap kedalam bahasa Indonesia menjadi “konflik”, sedangkan kosa kata dispute dapat diterjemahkan dengan kosa kata “sengketa”. Sebuah konflik, yakni sebuah situasi dimana 2 (dua) pihak atau lebih dihadapkan pada pebedaan kepentingan, tidak akan berkembang menjadi sengketa apabila pihak yang merasa dirugikan hanya memendam perasan tidak puas atau keprihatinannya. Sebuah konflik berubah atau berkembang menjadi sebuah sengketa bilaman pihak yang merasa dirugikan telah menyatakan rasa tidak puas atau keprihatinannya, baik secara langsung kepada pihak yang dianggap sebagai penyebab kerugian atau pihak lain.[33]
Sengketa perbankan syari’ah di sini maksudnya adalah perbedaan kepentingan di antara dua pihak atau lebih dalam perbankan syari’ah yang mengakibatkan tejadinya kerugian bagi pihak atau pihak-pihak tertentu, dan perbedaan kepentingan atau kerugian tersebut dinyatakan kepada pihak yang dianggap menjadi penyebab kerugian atau kepada pihak lain, dan pihak lain tersebut memberikan pendapat yang berbeda.
Dihubungkan dengan produk-produk musyarakah dan mudharabah pada perbankan syari’ah, maka sengketa mungkin saja terjadi dalam lingkup produk pengumpulan dana, seperti tentang jumlah atau angka-angka tabungan/deposito, atau bila nasabah merasa bahwa keuntungan yang diterimanya tidak wajar atau menyalahi kesepakatan; juga dimungkinkan apabila nasabah tidak dapat menarik dananya pada waktu yang ditentukan dan sebagainya, juga apabila nasabah merasa bahwa dananya telah digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang tidak berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah.
Sengketa mungkin juga terjadi pada produk-produk pembiayaan syari’ah, seperti dalam hal terjadi kerugian dalam produk pembiayaan berbentuk mudharabah, lalu bank sebagai shahibul maal membebankan kerugian tersebut kepada pengusaha/dharib, sedangkan pengusaha merasa bahwa dirinya tidak bersalah. Juga mungkin apabila pengusaha tidak menjalankan usahanya dengan sungguh-sungguh atau tidak jujur sehingga timbul kerugian, atau apabila kejujuran dharib tidak diakui oleh bank dan sebagainya.
Pada produk musyarakah sengketa mungkin terjadi karena masing-masing pihak merasa mitranya tidak jujur, tidak profesional, tidak produktif, tidak efisien atau tidak maksimal menjalankan usaha bersama sehingga terjadi kerugian.
Apabila terjadi sengketa syari’ah, maka berdasarkan penjelasan Pasal 49 Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, lembaga yang berwenang mengadilinya adalah Pengadilan Agama. Meskipun demikian, ada kemungkinan sengketa perbankan syari’ah tidak diajukan ke Pengadilan Agama. Ini terjadi apabila dalam perjanjian atau akad produk telah ditentukan lembaga-lembaga lain atau cara lain yang akan menyelesaikan sengketa. Ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata tentang kebebasan berkontrak.
Menurut Suyud Margono, sebagaimana dikemukakan John Marlon M.Sihombing[34] dalam masyarakat terdapat berbagai model penyelesaian sengketa, baik formal maupun informal yang dapat dijadikan acuan dalam menjawab sengketa yang mungkin timbul, yakni :
1. Proses konsensus (consensus processes), yakni ombudsman, pencari fakta secara netral (neutral fact finding), negosiasi (negotiation), mediasi (mediation) dan konsiliasi (consiliation).
2. Proses ajudikasi semu (quasi adjudicatory processes), yakni mediasi arbitrase (med-arb), persidangan mini (mini trial), pemeriksaan juri secara sumir (summary jury trial) dan evaluasi netral secara dini (early neutral evaluation).
3. Proses ajudikasi (adjudicative processes), yaitu litigasi (litigation) dan arbitrase (arbitration).
Khusus untuk perbankan syari’ah dan lembaga-lembaga ekonomi syari’ah pada umumnya lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan terutama adalah melalui Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (BASYARNAS).
Dengan demikian litigasi atau penyelesaian sengketa melalui gugatan di pengadilan bukan satu-satunya lembaga atau cara yang dapat menyelesaikan sengketa, sebab tersedia beberapa alternatif untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan, yakni arbitrase dan Alternative Dispute Resolution (ADR).
Menurut Rachmadi Usman[35] istilah Alternative Dispute Resolution (ADR) menunjukkan pranata penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui prosedur yang disepakati para pihak (self-governing system) dengan cara konsultasi, mediasi, konsiliasi, penilaian ahli, atau arbitrase.
Sepanjang para pihak ada kesepakatan, mereka dapat menggunakan berbagai alternatif tersebut, tetapi apabila tidak ada kesepakatan, maka dengan sendirinya pihak atau pihak-pihak tersebut akan memilih berperkara ke pengadilan. Ini bukan berarti bahwa suatu sengketa selalu lebih dahulu diajukan kepada ADR sebelum ke pengadilan. Dalam kenyataan masyarakat luas lebih mengenal pengadilan dari pada ADR. Namun demikian banyak juga orang yang enggan mengajukan masalahnya ke pengadilan, antara lain dengan alasan berperkara menambah masalah.
Banyak kritik dikemukakan mengenai kelemahan pengadilan dalam menyelesaikan sengketa perdata. Hal ini kiranya menjadi perhatian segenap aparat peradilan. Berbagai kelemahan tersebut antara lain:
1. Penyelesaian sengketa yang lambat
2. Biaya perkara yang mahal
3. Pengadilan tidak tanggap
4. Putusan pengadilan sering tidak menyelesaikan masalah
5. Kemampuan hakim yang bersifat generalis.[36]
Sorotan terhadap pengadilan tersebut terutama dikemukakan oleh para pelaku bisnis.Dunia bisnis menghendaki sistem yang tidak formal dan pemecahan masalah menuju masa depan. Paradigma sistem seperti ini sulit diatur dalam sistem litigasi karena sistem litigasi bukan didesain untuk menyelesaikan masalah, melainkan lebih mengutamakan penyelesaian yang berlandaskan penegakan dan kepastian hukum.[37] Demikian antara lain kritik yang dihadapkan kepada pengadilan.
Pandangan di atas tentu harus menjadi perhatian aparatur pengadilan, lebih-lebih Pengadilan Agama. Oleh sebab itu, sudah sepatutnyalah para hakim Pengadilan Agama berusaha maksimal agar perkara-perkara perbankan syari’ah yang diajukan kepadanya dapat diperiksa, diputus dan diselesaikan dengan berlandaskan kebenaran, keadilan dan kemanfaatan serta dengan mengedepankan asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Dengan cara itu insya Allah para pencari keadilan akan merasakan bahwa putusan Pengadilan Agama tentang sengketa ekonomi syari’ah benar-benar dapat menyelesaikan masalah, bukan seperti berbagai asumsi yang dilontarkan oleh pihak-pihak yang kurang respons terhadap pengadilan, semoga.
DAFTAR KEPUSTAKAAN

Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktek, Gema Insani,
Jakarta, 2001.

Algaoud, M. Latifa dan Mervyn K. Lewis, Perbankan Syari’ah, Prinsip, Praktik dan Prospek, (Terjemahan Burhan Wirasubrata), PT. Serambi Ilmu Semesta, Jakarta, 2005.

Azwar, Penerapan Prinsip Syari’ah Dalam Operasional Perbankan Islam, (Studi Pada BNI Syari’ah Cabang Medan dan BPRS Paduarta Insani), Tesis Program Pascasarjana Magister Kenotariatan,Universitas Sumatera Utara, Medan, 2004.

Az-Zuhaily, Wahbah, Al-Fiqhu Al-Islaamiyu wa Adillatuhu, Juz IV, Daar Al-Fikri, Damaskus, 1989.

Dasuki, H.A.Hafizh et al., Ensiklopedi Islam, Jilid I, PT. Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, 1994.

Dewi, Gemala dkk., Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta, 2006.

Ghufron, Sofiniyah dkk. (Penyunting), Konsep dan Implementasi Bank Syari’ah, Renaisan, Jakarta, 2005.

Pasal 28 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syari’ah, tanggal 12 Mei 1999.

Pasal 27 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Berdasarkan Prinsip Syari’ah, tanggal 12 Mei 1999.

Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Naskah Akademis Mengenai Court Dispute Resolution, 2003.

RI, Departemen Agama, Yayasan Penyelenggara Penerjemah Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya, PT. Karya Toha Putra, Semarang, 1995.

Saabiq, As-Sayyid, Fiqh As-Sunnah, Jilid III, Daar Al-Kitaab Al-‘Arabiyi, 1985.

Sihombing, John Marlom M, Upaya Penyelesaian Sengketa Kredit Perbankan Pada Bank Swasta Di Kota Medan (Studi Kasus Pada PT.Bank Eksekutif Internasional Tbk. Cabang Medan), Tesis Program Pascasarjana Magister Kenotariatan, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2004.

Sumitro, Warkum, Azas-azas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait, PT.Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Usman Rachmadi, Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
--------------
[1] Warkum Sumitro, Azas-azas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait, PT.Grafindo Persada, Jakarta, 2004, halaman 5.
[2] H.A.Hafizh Dasuki et al, Ensiklopedi Islam, Jilid I, PT. Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, 1994, halaman 231.
[3]As-Sayyid Saabiq, Fiqh As-Sunnah, Jilid III, Daar Al-Kitaab Al-‘Arabiyi, Beirut, 1985, halaman 354.
[4]Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqhu Al-Islaamiyu wa Adillatuhu, Juz IV, Daar Al-Fikri, Damaskus, 1989, halaman 792.
[5]Ibid.
[6]Ibid.
[7]Latifa M.Algaoud dan Mervyn K. Lewis, Perbankan Syari’ah, Prinsip, Praktik dan Prospek, (Terjemahan Burhan Wirasubrata), PT. Serambi Ilmu Semesta, Jakarta, 2005, halaman 69.
[8] Sofiniyah Ghufron dkk. (Penyunting), Konsep dan Implementasi Bank Syari’ah, Renaisan, Jakarta, 2005, halaman 43.
[9]Departemen Agama RI., Yayasan Penyelenggara Penerjemah Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya, PT. Karya Toha Putra, Semarang, 1995, halaman 117.
[10] As-Sayyid Saabiq, Op.cit., halaman 358-359. Baca juga Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktek, Gema Insani, Jakarta, 2001, halaman 92-93.
[11] Wahbah Az-Zuhaily, Op.cit., halaman 796.
[12] Ibid., halaman 798-800.
[13] Gemala Dewi dkk., Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta, 2006, halaman 51.
[14] Wahbah Az-Zuhaily, Op.cit, halaman 805.
[15] Ibid., halaman 836.
[16] Latifa M.Algaoud dan Mervyn K.Lewis, Op.cit., halaman 66.
[17] Gemala Dewi dkk., Op.cit., halaman 119.
[18] Wahbah Az-Zuhaily, Op.cit., halaman 840. Baca juga Muhammad Syafi’i Antonio, Op.cit., halaman 97.
[19] Wahbah Az-Zuhaily, Op.cit., halaman 839.
[20] Gemala Dewi dkk., Op.cit., halaman 122-123.
[21] Wahbah Az-Zuhaily, Loc.cit.
[22] Pasal 28 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syari’ah, tanggal 12 Mei 1999.
[23] Pasal 27 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Berdasarkan Prinsip Syari’ah, tanggal 12 Mei 1999.
[24] Azwar, Penerapan Prinsip Syari’ah Dalam OperasionalPerbankan Islam, (Studi Pada BNI Syari’ah Cabang Medan dan BPRS Paduarta Insani), Tesis Program Pascasarjana Magister Kenotariatan,Universitas Sumatera Utara, Medan, 2004, halaman 84.
[25] Ibid., halaman 88.
[26] Ibid.,halaman 90.
[27] Ibid, halaman 103.
[28] Muhammad Syafi’i Antonio,Op.cit., halaman 27.
[29] Ibid., halaman 32.
[30] Ibid.
[31] Ibid., halaman 34.
[32] Ibid.
[33] Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003, halaman 1.
[34] John Marlon M.Sihombing, Upaya Penyelesaian Sengketa Kredit Perbankan Pada Bank Swasta Di Kota Medan (Studi Kasus Pada PT.Bank Eksekutif Internasional Tbk. Cabang Medan), Tesis Program Pascasarjana Magister Kenotariatan, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2004, halaman 51-53.
[35] Rachmadi Usman, Op.cit., halaman 9.
[36] John Marlon M. Sihombing, Op.cit., halaman 49.
[37] Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Naskah Akademis Mengenai Court Dispute Resolution, 2003, halaman 134-135.